Pelaku Penculikan Siswi SMPN 101 Jakarta dengan Modus Ibu Kecelakaan Ditangkap

Polisi menangkap pelaku penculikan yang juga merampas harta benda milik korban di Jakarta Pusat. Adapun korban merupakan siswi SMPN 101 Jakarta.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 02 Agu 2024, 12:44 WIB
Diterbitkan 02 Agu 2024, 12:44 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta Polisi menangkap pelaku penculikan yang juga merampas harta benda milik korban di Jakarta Pusat. Adapun korban merupakan siswi SMPN 101 Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pelaku menggunakan modus 'ibu kecelakaan'.

Di mana korban awalnya dijemput oleh orang tak dikenal di sekolah. Kepada korban, pelaku membual menyampaikan ibu korban mmengalami kecelakaan.

"Pelaku mengatakan kalau ibunya yang habis mengantarkan ke sekolah mengalami kecelakaan," kata Ade Ary dalam keterangan tertulis, Jumat (2/8/2024)

Ade Ary mengatakan, korban kemudian diantarkan ke Jembatan Penyebarangan Orang (JPO) seberang gedung DPR/MPR Jalan Jendral Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Naas, korban justru dianiaya dan barang-barang juga dirampas.

"Korban ditodong dengan pisau di bagian leher dan mulut disekap menggunakan tangan pelaku serta dicekik sehingga korban mengalami luka," ujar dia.

Ade Ary mengatakan, korban mengalami kerugian Rp 6,8 juta.

Atas kejadian itu, orangtua mengadukan ke Polsek Tanah Abang. Laporan tercatat dengan nomor' LP/B/197/VII/2024/SPKT/SEKTRO TANAH ABANG/POLRES METRO JAKARTA PUSAT/POLDA METRO JAYA, tanggal 26 Juli 2024.

 

Ditangkap di Rumah Kost

Terkait kejadian, Unit 5 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro turun tangan melakukan penyelidikan. Belakangan diketahui, identitas pelaku inisial FA (24).

"tim berhasil mengamankan pelaku di rumah kost di Jalan Penjernihan Dalam, Tanah Abang Jakpus," ucap dia.

Ade Ary mengatakan, tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Adapun, sangkaannya melanggar Pasal 365 KUHP. "Kasus ini masih didalami rekan-rekan penyidik Subdit Jatanras," ucap dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya