Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kekerasan anak pada daycare Wensen School, Meita Irianty masih mendekam di Polres Metro Depok. Polisi pun memperpanjang masa tahanan Meita.
Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana mengatakan, sedang mengumpulkan sejumlah bukti sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.
Baca Juga
"Ini masih pemberkasan, kalau perpanjangan penahanan sudah ya,” ujar Arya kepada Liputan6.com, Rabu (21/8/2024).
Advertisement
Arya menjelaskan, Polres Metro Depok menahan tersangka 20 hari selama menjalani pemeriksaan. "Kalau penahanan pertama 20 hari diperpanjang 40 hari, ini kan proses," jelas dia.
Dia menyatakan, Polres Metro Depok sedang melengkapi alat bukti untuk pemberkasan, salah satunya visum. Untuk hasilnya, pihak kedokteran yang akan menjelaskan secara terperinci.
"Kita lihat sekilas ada memar pada korban," ucap Arya.
Polres Metro Depok juga sedang mengajukan visum psikiatri kepada korban yang berusia di atas satu tahun.
"Nanti jaksa yang menentukan P21 nya, kita hanya mengumpulkan alat bukti dan mengirim berkasnya ke sana," ungkap Arya.
Arya menuturkan, apabila melihat dari video di lokasi daycare, kekerasan anak tidak hanya satu kali dilakukan. Perbuatan tersebut dilakukan tersangka secara berulang sehingga akan dijerat dengan pasal berulang.
"Tersangka kita jerat dengan pasal berulang, untuk supaya dapat ancaman hukuman yang lebih tinggi," tutur dia.
Korban Alami Pneumonia dan Skoliosis
Sementara itu, kuasa hukum korban, Irfan mengatakan kedatangannya bersama orang tua korban ke Kejari Kota Depok untuk memonitoring proses penanganan perkara di tingkat kejaksaan. Dia juga menyerahkan bukti baru yakni korban mengalami pneumonia dan skoliosis.
"Jadi berdasarkan hasil rontgen, kami sudah mendapatkan informasi bahwa anak korban khususnya yang berusia 2 tahun, mengalami pneumonia dan skoliosis," ujar Irfan kepada Liputan6.com, Selasa (20/8/2024).
Temuan pneumonia dan skoliosis terungkap setelah orang tua korban memutuskan melakukan rontgen untuk pemeriksaan luka dalam. Di tubuh korban terdapat tulang belakang yang melengkung.
"Untuk pneumonia itu ada radang paru-paru di anak korban ini, jadi atas bukti itu kami koordinasi dengan jaksa untuk ditambahkan sebagai barang bukti," ucap Irfan.
Irfan menjelaskan, adanya bukti tambahan tersebut akan menguatkan tersangka telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Tersangka juga dijerat Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Jadi dengan adanya bukti ronsen ini kami meyakini bahwa perbuatan tersangka, telah mengakibatkan luka berat bagi anak korban," jelas Irfan.
Advertisement
Korban Batuk Tak Kunjung Sembuh
Disinggung kembali penyebab skoliosis yang dialami korban, diduga disebabkan adanya tendangan dan bantingan dari tersangka. Hal itu diperkuat dengan adanya bukti rekaman CCTV saat tersangka melakukan kekerasan pada korban.
"Kalau pneumonia, ada pukulan yang mengakibatkan radang paru-paru, mungkin untuk lebih jelasnya itu pihak medis yang lebih berwenang untuk menjelaskan," kata dia.
Irfan mengungkapkan, korban sebelumnya tidak mengalami pneumonia maupun skoliosis. Namun semenjak kekerasan yang terjadi di daycare milik Meita Irianty, menyebabkan korban batuk selama satu bulan dan tidak kunjung sembuh.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dalam dari pihak kedokteran, ternyata memang terbukti, lukanya (skoliosis) bisa mengakibatkan cedera seumur hidup," pungkas Irfan.