Liputan6.com, Jakarta Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada batal disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan hal itu disebabkan rapat paripurna dengan agenda pengesahan tersebut pada pagi hari tadi tidak bisa diteruskan karena kurangnya jumlah peserta rapat atau tidak kuorum.
Baca Juga
"Hari ini pada tanggal 22 Agustus jam 10.00, setelah kemudian mengalami penundaan selama 30 menit (tetap tidak kuorum), maka tadi sudah diketok, revisi Undang-Undang Pilkada tidak dapat dilaksanakan," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Advertisement
"Artinya, pada hari ini revisi Undang-Undang Pilkada batal dilaksanakan," tegas Dasco.
Dasco juga menyatakan, karena revisi beleid tersebut batal disahkan, maka acuan yang harus digunakan untuk membentuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat.
Dia pun menegaskan DPR tidak akan melakukan paripurna lagi untuk mengesahkan revisi payung hukum Pilkada 2024. Alasannya, waktu pendaftaran calon kepala daerah sudah mepet dan bertepatan dengan jadwal rutin rapat paripurna yaitu Selasa dan Kamis.
"Oleh karena itu, sesuai dengan mekanisme yang berlaku, apabila mau ada paripurna lagi harus mengikuti tahapan-tahapan yang diatur sesuai dengan tata tertib di DPR. Dan karena pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 kita sama-sama tahu sudah pada tahapan pendaftaran pilkada," jelas dia.
"Oleh karena itu, kami tegaskan sekali lagi, karena kita patuh dan taat dan tunduk kepada aturan berlaku bahwa pada saat pendaftaran nanti karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi undang-undang, maka yang berlaku adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi judicial review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora," tegas Dasco.
Diketahui, akibat adanya rencana rapat pengesahan revisi UU Pilkada, pada hari ini, Kamis (22/8/2024), rakyat turun ke jalan. Bukan hanya di Jakarta, aksi unjuk rasa juga digelar di berbagai wilayah Tanah Air.
Para demonstran menilai Badan Legislatif DPR telah melakukan tindakan inkonstitusional. Masyarakat dari berbagai elemen berdemonstrasi menentang upaya pengesahan sewenang-wenang dari DPR RI. Dengan batalnya paripurna pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada, maka perjuangan rakyat pada hari ini berhasil. Selamat!
Baca juga: Putusan MK Ubah Peta Politik Pilkada 2024, Bikin KIM Plus Bubar Jalan?
Rapat Paripurna Pengesahan Revisi UU Pilkada Dihadiri 89 Anggota DPR
Rapat Paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah atau Revisi UU Pilkada ditunda dan batal disahkan hari ini, Kamis (22/8/2024).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat beralasan, peserta yang hadir tidak memenuhi syarat pengambilan keputusan atau tidak kuorum.
"Forum tidak terpenuhi," kata Dasco di ruang rapat paripurna seraya mengetuk palu sidang pembatalan rapat hari ini, Kamis (22/8/2024).
Kepada awak media, Dasco mengaku peserta rapat paripurna yang hadir hanya 89 orang, 87 mengaku izin. Sedangkan dari Partai Gerindra sendiri, kata dia, hanya 10 orang.
"Sebanyak 89 hadir, izin 87 orang. Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat melalui Badan Musyawarah (Bamus) untuk (menjadwalkan) rapat paripura karena kuorum tidak terpenuhi," ucap Dasco kepada media.
Soal kapan waktu penjadwalan rapat kembali, Dasco mengaku akan menginfokan lagi nanti. "Nanti kita lihat," kata Dasco.
Mengutip situs resmi DPR, pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR pada dasarnya diusahakan sejauh mungkin dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat, apabila tidak terpenuhi, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
Setiap rapat DPR dapat mengambil keputusan apabila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah anggota rapat (kuorum), apabila tidak tercapai, rapat ditunda sebanyak-banyaknya 2 kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari 24 jam.
Setelah 2 kali penundaan kuorum belum juga tercapai, cara penyelesaiannya diserahkan kepada Bamus (apabila terjadi dalam rapat Alat Kelengkapan DPR), atau kepada Bamus dengan memperhatikan pendapat Pimpinan Fraksi (apabila terjadi dalam rapat Bamus).
Advertisement
KPU akan Tindak Lanjuti Putusan MK soal UU Pilkada
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) menegaskan tengah melakukan langkah-langkah dalam rangka menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan dengan syarat pencalonan di Undang-undang Pilkada untuk ditetapkan dalam Peraturan KPU (PKPU).
Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin mengatakan, pihaknya mesti berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terlebih dahulu sebagai salah satu lembaga pembentuk undang-undang.
"Perlu kami informasikan, kami sampaikan, kami ulangi lagi, sebagaimana berita beredar, KPU dalam hal ini sudah menempuh langkah untuk menindaklanjuti putusan MK," kata Afif dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).
Afif mengatakan konsultasi ke DPR dilakukan untuk memenuhi proses prosedural agar KPU tak dikenai peringatan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagaimana putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
"Kenapa ini kami lakukan? Kami punya pengalaman dulu ada putusan MK dalam proses pilpres, putusan 90 yang saat itu dalam perjalanannya kemudian kami tindak lanjut, tetapi konsultasi tidak sempat dilakukan karena satu dan lain hal dan selanjutnya dalam aduan dan putusan DKPP kami dinyatakan salah dan diberi peringatan keras dan keras terakhir," jelas dia.
Menurut Afif, kala itu KPU RI juga menindaklanjuti putusan MK, tapi tidak melakukan proses konsultasi. Hal itu dianggap sebagai kesalahan yang dilakukan oleh KPU.
"Selanjutnya, tentu karena masih ada waktu terkait dengan tindak lanjut ini akan digunakan, terutama untuk pendaftaran calon kepala daerah yang mulai dibuka 27-29 Agustus 2024. Jadi kita berusaha berkomunikasi dan mengomunikasikan termasuk sedang menyiapkan draf," kata Afif.