Hakim Tuntut Kenaikan Gaji, Jokowi: Masih Dikaji dan Dihitung Kementerian

Jokowi mengatakan kenaikan gaji para hakim saat ini masih dikaji dan dihitung kementerian terkait.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 08 Okt 2024, 11:03 WIB
Diterbitkan 08 Okt 2024, 11:03 WIB
Soal Reshuffle Kabinet Ini Kata Presiden Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan merombak (reshuffle) kembali jajaran kabinet kerjanya. Lalu siapakah yang diganti dan masih bertahan? (Foto: Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi angkat bicara soal aksi cuti massal hakim se-Indonesia, yang salah satu tuntutannya meminta kenaikan gaji. Jokowi mengatakan kenaikan gaji para hakim saat ini masih dikaji dan dihitung kementerian terkait.

"Semuanya masih dalam kajian dan perhitungan di Menpan, Menteri Hukum dan Ham, dan juga Kementerian Keuangan. Semuanya baru dihitung dan dikalkulasi," jelas Jokowi di JCC Senayan Jakarta, Selasa (8/10/2024).

Sebelumnya, para aktivis 98 yang tergabung dalam Pergerakan Advokat mendukung rencana Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia yang akan dilaksanakan pada tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024 mendatang.

Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menggelar gerakan aksi cuti bersama mulai tanggal 7 Oktober hingga 11 Oktober 2024. Hal itu dalam rangka memperjuangkan keadilan dan kesejahteraan para hakim.

Jajaran hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) sendiri tetap bertugas di tengah aksi cuti bersama. Namun begitu, mereka tetap mendukung adanya gerakan tersebut.

"Jadi kami mendukung, tapi jangan sampai menghilangkan hak-hak publik," tutur Pejabat Humas PN Jakpus Zulkifli Atjo kepada wartawan, Senin (7/10/2024).

Menurutnya, dukungan dapat diberikan PN Jakpus dalam bentuk lainnya dan tidak harus menghentikan persidangan, khususnya yang terbentur batas waktu penyelesaian dan masa penahanan, seperti misalnya kasus tindak pidana korupsi.

"Mendukung itu dalam artian ya bisa kita menunda persidangan, bisa kita dengan finansial, dengan doa gitu. Tapi yang jelas kami mendukung," jelas dia.

KY dan MA Kawal Proses Peningkatan Kesejahteraan Hakim

Dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Mukti Fajar Nur Dewata, menyatakan kesejahteraan hakim menjadi celah potensial untuk masuknya perbuatan yang dapat melanggar kode etik dan integritas hakim. Maka dari itu, KY terus mendorong tata kinerja hakim agar tidak menyimpang.

"Ini sangat terkait, sangat potensi untuk masuknya perbuatan-perbuatan yang terkadang melanggar kode etik dan integritas. Selain memilih hakim agung, KY juga mengawasi hakim," ujar Mukti saat menyampaikan pernyataan dalam audiensi bersama SHI.

Mukti mengakui, pemantauan KY terhadap para hakim ke berbagai daerah ditemukan kejadian miris. Sebab banyak hakim tidak mendapat fasilitas yang seharusnya dapat melindungi dirinya, seperti keamanan dan perumahan.

"Ini tentunya menjadi konsen sekali bagi KY dan MA mengawal proses peningkatan kesejahteraan hakim," Mukti menandasi.

Perjuangkan Kesejahteraan, Solidaritas Hakim Indonesia Akan ke DPR Hari ini

Para hakim di Indonesia melakukan aksi cuti masal mulai dari 7 Oktober 2024 hingga sepekan ke depan. Salah satu agendanya, adalah mengadvokasi soal kesejahteraan mereka yang mandek dan merasa tidak lagi diperhatikan.

Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) Fauzan Arrasyid mengatakan, hari ini pihaknya akan mengadu ke DPR RI, (8/10/2024). Menurut dia, ada empat agenda yang dibawa untuk membicarakan nasib hakim di Indonesia, khususnya mereka yang tinggal di kabupaten pelosok negeri.

"Insya Allah (ke DPR hari ini). Pintu sudah terbuka untuk kita," ujar Fauzan saat dikonfirmasi, Selasa (8/10/2024).

Fauzan mengungkap, empat hal yang akan disuarakan adalah mendukung pimpinan MA untuk mendorong perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2012.

“PP 94 tahun 2012 yang notabanenya, pertama, 12 tahun tidak mengalami perubahan dan penyesuaian, tunjangan jabatan kami harus kami gunakan untuk biaya rumah, transport, untuk biaya kesehatan anak istri, orang tua kami Yang Mulia,” tutur Fauzan.

“Sehingga tunjangan kami jabatan kami yang dibilang Rp 8,5 juta untuk hakim-hakim yang ulang tahun itu habis semua untuk kebutuhan dasar," imbuh dia.

Kedua, sambung Fauzan, SHI mendorong Rancangan Undang-undang (RUU) Jabatan Hakim kembali didiskusikan di DPR. Sebab SHI meyakini, kesejahteraan tidak akan bisa menjamin semua hakim akan bersih saat menjalankan tugas.

"Kami yakin dan percaya ada banyak kepentingan di dalam RUU Jabatan Hakim, maka ini kalau tidak didiskusikan kapan selesainya? Maka kami mendorong untuk diperkuat juga pengawasan terhadap kami, dari proses seleksi, dari proses status jabatan kami,” tegas Fauzan.

Tuntut RUU Contempt of Court

Fauzan meneruskan, agenda ketiga adalah tuntutan RUU Contempt of Court. Alasannya, ada banyak intervensi juga pelecehan yang terjadi di lingkungan persidangan dan lingkungan gedung pengadilan.

Terakhir, Fauzan mencatat SHI mendorong PP tentang Jaminan Keamanan terhadap Hakim, istri dan anak-anaknya. Alasannya, banyaknya laporan keluarga hakim di daerah mendapatkan intimidasi.

"Kami di daerah kena intimidasi, baik secara langsung maupun secara tidak langsung. Kami sudah himpun cerita teman-teman kami di daerah,“ dia menandasi.

Infografis Hakim Terjerat Kasus Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Hakim Terjerat Kasus Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya