Kapolri Perintahkan Tindak Tegas Pelaku Tindak Pidana Narkoba

Listyo mengatakan, pemberantasan narkoba yang dilakukan secara komprehensif tidak hanya menyasar kepada eksternal, anggota Polri yang terlibat penyalahgunaan narkoba juga akan ditindak tegas.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 29 Okt 2024, 12:35 WIB
Diterbitkan 29 Okt 2024, 12:33 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menggelar video conference bersama dengan Kapolda dan Kapolres di seluruh Indonesia.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menggelar video conference bersama dengan Kapolda dan Kapolres di seluruh Indonesia. (Foto: dokumentasi Polri)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menggelar video conference bersama dengan Kapolda dan Kapolres di seluruh Indonesia. Dia menyampaikan Asta Cita dan beberapa arahan Presiden RI saat melaksanakan Sidang Kabinet Paripurna dan kegiatan retret di Magelang, Jawa Tengah.

Listyo Sigit Prabowo menyampaikan perintah kepada jajarannya untuk mendukung penuh seluruh program dan kebijakan pemerintah, terutama dalam mencegah dan mengatasi kebocoran keuangan negara baik dari segi penerimaan maupun pengeluaran.

Menindaklanjuti hal tersebut, Listyo memerintahkan jajarannya untuk segera melakukan penegakan hukum terhadap beberapa perkara yang menjadi atensi pemerintah, termasuk peredaran gelap narkoba.

"Petakan jalur masuknya narkoba yang sudah sangat meresahkan dan menimbulkan capital outflow, serta lakukan penindakan hukum yang tegas terhadap berbagai modus baru, kampung-kampung narkoba, termasuk yang dikendalikan dari Lapas (lembaga pemasyarakatan)", kata Listyo dalam keterangan tertulis, Selasa (29/10/2024).

"Saya akan memberikan reward and punishment, bagi yang berprestasi melakukan pengungkapan besar saya akan apresiasi, dan bagi yang tidak melakukan pengungkapan akan saya evaluasi", sambung dia.

Pemberantasan narkoba yang dilakukan secara komprehensif tidak hanya menyasar kepada eksternal, anggota Polri yang terlibat penyalahgunaan narkoba juga akan ditindak tegas.

"Anggota sebagai pengguna agar diberikan pembinaan rohani, disiplinkan melalui berbagai pelatihan fisik dan mental, jika berulang jangan ragu segera pecat," ucap dia.

Kasus Penyelundupan Narkoba di Lapas Salemba, Polisi Buru Pemasok dan Jaringannya

Seorang wanita ditangkap saat hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu ke Lapas Kelas IIA Salemba di Jalan Percetakan Negara, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)
Seorang wanita ditangkap saat hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu ke Lapas Kelas IIA Salemba di Jalan Percetakan Negara, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Kasus upaya penyeludupan narkoba di lembaga pemasyarakatan atau Lapas Salemba Kelas II A terus didalami. Polisi kini sedang menelusuri pemasok dan jaringannya.

Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Dia mengatakan, N (35) dan suaminya F beserta barang bukti dilimpahkan ke Polsek Cempaka Putih guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Siapapun yang terlibat, nanti akan diusut. pasti. kan barang itu tidak ujug-ujug ada di dalam atau di TKP atau Lapas Salemba," ujar Ade Ary kepada wartawan, Jumat (25/10/2024).

Menurut dia, kemungkinan ada pihak-pihak lain yang terlibat di dalam upaya penyeludupan narkoba itu. Hal itulah, kata dia yang akan didalami.

"Kan tidak ujug-ujug ada di situ. ada yang membawa, ada yang mengantar, ada yang menyuruh, dan lain sebagainya, ini akan terus didalami," terang Ade Ary.

Dalam kasus ini, lanjut dia, barang bukti narkoba yang ditemukan adalah satu paket ekstasi sejumlah 6 butir dan ada satu paket sabu seberat 4,95 gram.

Ade Ary mengapresiasi unsur pengamanan di Lapas Salemba atas ketelitian dan kerja sama yang luar biasa dalam menggagalkan upaya penyeludupan narkoba.

"Begitu diinformasikan ke Polsek cempaka putih, tim dari Polsek cempaka putih langsung mendatangi TKP dan melakukan olah TKP serta pengembangan. Saat ini kasusnya masih dikembangkan rekan-rekan ya," tandas dia.

Sebelumnya, seorang wanita hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba di Jalan Percetakan Negara, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Aksi penyelundupan itu digagalkan petugas lapas. Barang bukti seberat 4,95 gram sabu dan enam butir pil ekstasi berhasil disita. Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 22 Oktober 2024 sekira pukul 13.17 WIB.

Infografis Harta Kekayaan polisi karawang Tersangka Pemasok Sabu ditangkap karena pasok narkoba ke klub malam. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Harta Kekayaan polisi karawang Tersangka Pemasok Sabu ditangkap karena pasok narkoba ke klub malam. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya