Polisi Gerebek Ruko yang Dijadikan Kantor Judi Online di Bekasi

Polisi tetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus judi online. Beberapa diantaranya adalah staf ahli dari Kementerian Komunikasi dan Digital.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 01 Nov 2024, 14:11 WIB
Diterbitkan 01 Nov 2024, 14:11 WIB
Polisi menggeledah sebuah ruko di Grand Galaxy, Jalan Garden Kota Bekasi pada Jumat (1/11/2024). Penggerebekan ini terkait dengan kasus judi online yang melibatkan pegawai dan staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi.
Polisi menggeledah sebuah ruko di Grand Galaxy, Jalan Garden Kota Bekasi pada Jumat (1/11/2024). Penggerebekan ini terkait dengan kasus judi online yang melibatkan pegawai dan staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi. (Ady Anugrahadi).

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menggeledah sebuah ruko di Grand Galaxy, Jalan Garden Kota Bekasi pada Jumat (1/11/2024). Penggerebekan ini terkait dengan kasus judi online yang melibatkan pegawai dan staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, ruko itu disulap oleh para tersangka yang sebagian besar dari Kementerian Komunikasi dan Digital sebagai kantor.

"Iya ini (kantor satelit)" kata Ade Ary Syam, di lokasi.

Ade Ary bersama dengan beberapa anggota kepolisian kembali bertandang ke kantor tersebut. Ketika itu, seorang tersangka juga ikut.

Kepolisian menggiring tersangka ke bangunan tinggi berlantai tiga. Terlihat, di lantai dua ruangan yang didesain bak ruang kerja. Beberapa komputer dan peralatan penunjang lainnya tertata rapih.

Di situlah diduga 11 orang tersangka menjalankan bisnis culas terkait dengan kasus judi online.

Ade Ary belum memberi penjelasan lebih rinci perihal kasus itu. Dia beralasan kasus ini masih dalam tahap pengembangan.

"Masih pengembangan ya," ucap dia.

Tetapkan 11 Tersangka

Sebelumnya, polisi tetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus judi online. Beberapa diantaranya adalah staf ahli dari Kementerian Komunikasi dan Digital.

Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Dia menyebut, total 11 orang yang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

"11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ada sipil dan beberapa diantaranya Komdigi ada juga beberapa staf ahli komdigi," kata dia dalam keterangannya, Jumat (1/11/2024).

Sewa Kantor Satelit di Bekasi

Ade Ary menyebut, 11 orang tersangka menyewa sebuah kantor satelit di bilangan Bekasi, Jawa Barat.

Dalam perkara ini, 11 orang diduga menyalahgunakan kewenangannya.

"Mereka dikasih kewenangan untuk melakukan pengecekan dan pemblokiran web judi online. Namun, mereka melakukan penyalahgunaan juga melakukan kalau dia sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka," ucap dia.

Infografis 14 Tips Hindari Kecanduan Judi Online. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis 14 Tips Hindari Kecanduan Judi Online. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya