Jadi Tersangka Korupsi, Tom Lembong Siapkan Upaya Hukum Praperadilan

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menyiapkan upaya hukum praperadilan atas status tersangka kasus korupsi komoditas gula yang disematkan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadapnya.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 04 Nov 2024, 13:07 WIB
Diterbitkan 04 Nov 2024, 13:07 WIB
Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula, Thomas Lembong Ditahan Kejagung
Thomas Trikasih Lembong menjadi tersangka pada kasus korupsi komoditas gula yang terjadi di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menyiapkan upaya hukum praperadilan atas status tersangka kasus korupsi komoditas gula yang disematkan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadapnya.

"Semua persiapan sudah selesai," tutur kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, saat dikonfirmasi, Senin (4/11/2024).

Ari belum mengulas lebih jauh upaya praperadilan Tom Lembong. Hanya saja, langkah hukum itu disebutnya akan dilakukan dalam waktu dekat. "Sesegera mungkin," kata dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami aliran dana yang masuk ke kantong tersangka Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong terkait kasus korupsi komoditas gula. Soal penetapan tersangka, berdasarkan penerapan Pasal 2 Pasal 3 UU Tipikor pun jelas disebutkan memperkaya orang lain atau pun korporasi masuk dalam ranah korupsi.

"Ya inilah yang sedang kita dalami, karena untuk menetapkan sebagai tersangka ini kan tidak harus seseorang itu mendapat aliran dana," ujar Dirdik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2024).

Dia menyatakan, penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 sendiri telah merinci, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang merugikan keuangan negara, maka diancam pidana maksimal 20 tahun.

"Begitu juga Pasal 3, di sana hampir setiap orang yang menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, sarana, jabatan yang ada padanya, yang dapat merugikan keuangan negara, diancam pidana dan seterusnya," jelas dia.

"Artinya, di dalam dua pasal ini seseorang tidak harus mendapatkan keuntungan. ketika memenuhi unsur bahwa dia salah satunya menguntungkan orang lain atau korporasi, akibat perbuatan melawan hukum, akibat perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya, karena jabatannya, dia bisa dimintai pertanggung jawaban pidana," sambung Qohar.

Diketahui, Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan 2015-2016 dan Charles Sitorus selaku mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) ditetapkan Kejagung sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016.

Baca juga Tom Lembong Tersangka Korupsi, Politis?

ICW Minta Kejagung Jelaskan Kasus Tom Lembong agar Tidak Dianggap Politis

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi komoditas gula yang terjadi di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi komoditas gula yang terjadi di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023. Tom Lembong langsung ditahan selama 20 hari ke depan sejak Selasa, 29 Oktober 2024. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) agar tidak hanya sekadar menjelaskan konteks perkara secara umum dalam penetapan tersangka mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong di kasus korupsi komoditas gula. Hal itu demi menghindari anggapan penegakan hukum bersifat politis.

"Namun juga masuk lebih jauh mengenai keterpenuhan unsur pasal di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Seperti diketahui, dua tersangka sejauh ini disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 atau korupsi dengan kategori kerugian keuangan negara," tutur Peneliti Divisi Hukum ICW Diky Anandya dalam keterangannya, Kamis (31/10/2024).

Di sini, menurut Diky, penting bagi Kejaksaan Agung untuk mengurai dan mengaitkan unsur Pasal dengan kesalahan yang disangkakan terhadap Thomas Lembong dan juga tersangka lainnya yakni Charles Sitorus (CS) selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

"Dua hal yang harus dipahami jika melihat korupsi kategori kerugian keuangan negara, yakni setiap perbuatan melawan hukum harus diikuti dengan niat jahat atau mens rea, dan tidak semua kerugian negara dikategorikan sebagai kejahatan korupsi," jelas dia.

"Ini penting disampaikan agar langkah aparat penegak hukum tidak distigma negatif atau dianggap politisasi hukum oleh masyarakat," lanjutnya.

Selain itu, ICW mendesak agar penyidik melakukan pengembangan kasus, khususnya untuk menemukan aktor lainnya yang diduga terlibat dalam kasus korupsi impor gula. Sebab, kebijakan impor gula kristal mentah tidak hanya dilakukan sepanjang tahun 2015-2016, namun juga berlanjut ke tahun-tahun berikutnya.

"Dalam konteks perkara yang terjadi di Kementerian Perdagangan, penyidik juga harus mengurai potensi keterlibatan kementerian lain yang menyangkut kebijakan impor tersebut," Diky menandaskan.

Baca juga Anies Baswedan: Tom Lembong Bukan Orang yang Neko-Neko

 

Ketua Komisi III DPR Desak Kejagung Jelaskan Detail Supaya Tidak Dianggap Kriminalisasi

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman (Liputan6.com/ Delvira Hutabarat)

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, meminta Kejaksaan Agung menjelaskan detail kasus yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong kepada publik. 

"Kejaksaan Agung hendaknya jelaskan ke publik kasus dugaan tipikor (tindak pidana korupsi) Tom Lembong," kata Habiburokhman kepada wartawan, Jumat (1/11/2024).

Habiburokhman menilai, tanpa penjelasan rinci dari Kejagung terkait penanganan kasus korupsi tersebut, maka hal itu bisa berujung muncul tuduhan ada upaya kriminalisasi terhadap Tom Lembong oleh pemerintah.

"Tanpa adanya penjelasan yang jelas dan detail, pengusutan kasus tipikor Tom Lembong bisa menimbulkan tuduhan bahwa pemerintahan Pak Prabowo menggunakan instrumen hukum untuk urusan politik," kata Habiburokhman.

Habiburokhman mengingatkan, penegakan hukum juga harus selaras dengan cita-cita politik pemerintahan.

"Secara umum, pelaksanaan tugas penegakan hukum harus selaras dengan cita politik hukum pemerintah. Kita memerlukan persatuan nasional yang kuat, dengan tetap menjunjung tinggi tegaknya hukum," ucap politikus Partai Gerindra ini menandaskan.

Infografis Kronologi Mantan Mendag Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Impor Gula. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Kronologi Mantan Mendag Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Impor Gula. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya