Korupsi Kredit Rp 55 M, Jaksa Geledah Kantor Pusat BJB

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andhi Nirwanto menyatakan, pihaknya telah melakukan pengeledahan kantor Bank Jawa Barat-Banten (BJB) di kota Bandung.

oleh Edward Panggabean diperbarui 03 Mei 2013, 17:35 WIB
Diterbitkan 03 Mei 2013, 17:35 WIB
vonis-korupsi130320b.jpg
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andhi Nirwanto menyatakan, pihaknya telah melakukan pengeledahan kantor Bank Jawa Barat-Banten (BJB) di kota Bandung. Pengeledahan itu bagian dari penyidikan terkait kasus dugaan penyelewengan kredit modal di PT BPD BJB cabang Surabaya, Jawa Timur, yang diduga merugikan negara Rp 55 miliar.

"(BJB di geledah), Itu bagian dari penyidikan lah," kata Andhi di Kejagung, Jakarta, Jumat (3/5/2013).

Namun, Andhi tidak menjelaskan secara detail hasil yang didapat dari pengeledahan tim jaksa penyidik pidana khusus tersebut.

"Hasilnya jangan diungkapkan sekarang, nanti kalau sudah tuntas saja yah," ungkap dia sembari menegaskan, sejauh ini penyidikan masih dalam penanganan dalam kasus itu.

Sebelumnya tim jaksa penyidik telah memeriksa Direktur Utama (Dirut) BJB Bien Subiantoro dalam kasus ini. Bien diperiksa bersama 3 orang lainnya yakni Puspita Eka Putri selaku analys kredit BJB Pusat dan saksi Tito Syarif Santosa selaku analis kredit BJB cabang Surabaya dan Toto Susanto selaku kepala divisi audit pada BJB Pusat.

Mereka diperiksa sebagai saksi untuk 4 tersangka, yakni Direktur PT Cipta Inti Permindo (PT CIP), Yudi Setiawan. Komisaris PT Radina Niaga Mulia (RNM) Elda Devianne Adiningrat. Inisial DPS yang merupakan Direktur Komersial PT E Farm Bisnis Indonesia. Sementara DY mantan Direktur Utama PT E Farm Bisnis Indonesia, dan ESD yang menjabat Manajer Komersial Bank BJB cabang Surabaya. (Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya