Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis mulai dari 2 tahun hingga 4 tahun penjara untuk tiga mantan Kepala Dinas (Kadis) ESDM Bangka Belitung terkait kasus korupsi komoditas timah.
Terhadap terdakwa Amir Syahbana, hakim memutuskan hukuman pidana penjara selama 4 tahun, melalui pertimbangan hal memberatkan dan meringankan.
Advertisement
Baca Juga
“Mengadili, menyatakan terdakwa Amir Syahbana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider Penuntut Umum, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tutur hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).
Advertisement
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” sambungnya.
Hakim juga membebankan terdakwa Amir Syahbana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp325 juta, dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar uang pengganti selama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.
“Kemudian, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” kata hakim.
Hal Memberatkan
Kemudian, terhadap terdakwa Rusbani, hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Selanjutnya untuk terdakwa Suranto Wibowo divonis pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
“Hal memberatkan, tindakan terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kerugian keuangan negara sedemikian besar, terdakwa tidak mengakui kesalahannya,” ujar hakim.
“Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama di persidangan, terdakwa belum pernah dipidana dalam perkara sebelumnya, terdakwa sebagai kepala rumah tangga yang masih memiliki anak yang memerlukan biaya sekolah,” lanjutnya.
Advertisement