Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui, dua orang telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Menurut Deputi Penindakan KPK, Rudi Setiawan keduanya sudah ditetapkan sejak beberapa bulan lalu.
"Ada beberapa tersangka yang kita tetapkan, sementara dua orang ya terkait dari perkara ini,” kata Rudi kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Baca Juga
Namun Rudi masih enggan mengungkap identitas keduanya. Meski begitu, terkait peranan, Rudi menyatakan mereka pihak penerima dana CSR BI.
Advertisement
“Mereka diduga memperoleh dana yang berasal dari CSR Bank Indonesia,” jelas dia.
Rudi menambahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga sudah menggeledah kantor Bank Indonesia (BI), Senin (16/12/2024). Dia mengakui, ada sejumlah barang bukti diamankan diduga terkait kasus korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) BI.
"Ada beberapa ruangan yang kami masukkan dan ada beberapa yang kami peroleh," jelas Rudi.
Dilakukan Pemeriksaan
Rudi memastikan, barang disita akan diklarifikasi lebih lanjut kepada pihak terkait untuk diselidiki.
"Tentunya, barang-barang tersebut yang kami peroleh nanti akan kami klarifikasi. Oleh sebab itu, barang siapa yang terkait temuan kami, itu akan dilakukan pemeriksaan," Rudi menandasi.
Sebelumnya diberitakan, pada tanggal 16 Desember 2024 sekira pukul 19.00 malam, KPK menggeledah kantor Bank Indonesia (BI) di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat.
Diketahui, penggeledahan bertujuan untuk mengungkap perkara tindak pidana yang terkait dengan CSR-nya Bank Indonesia.
Advertisement