Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta juga menerima keluhan dari pengelola kantin di sekolah-sekolah Jakarta terkait turunnya omzet penjualan makanan usai program makan bergizi gratis (MBG) di jalankan.
"Secara tidak langsung memang kami mendengar ada keluhan dari pengelola kantin," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta Sarjoko kepada Liputan6.com, Rabu (15/1/2025)
Advertisement
Baca Juga
Menurut Sarjoko, keluhan dari pengelola kantin sekolah ini menjadi bahan catatan bagi pihaknya. Nantinya, keluhan terkait menurunnya omzet tersebut bakal disampaikan Pemprov Jakarta ke Badan Gizi Nasional (BGN).
Advertisement
Sarjoko mengatakan, akan ada evaluasi MBG dengan BGN yang melibatkan Pemprov. Namun, ia tak merinci kapan evaluasi pelaksanaan MBG itu bakal digelar.
"Hal ini tentu menjadi catatan yang nantinya akan kita sampaikan pada evaluasi bersama BGN," kata dia.
Sebelumnya, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menegaskan kesiapannya merangkul pedagang kantin serta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mendukung program makan bergizi gratis (MBG). Langkah ini diambil untuk memastikan keberlangsungan usaha kecil di tengah pelaksanaan program tersebut.
"Kantin termasuk ke dalam kriteria mitra kami," ujar Dadan, Selasa (13/1/2025), menanggapi kekhawatiran mengenai penurunan omzet pedagang kantin di Jakarta akibat program MBG.
Dadan menambahkan bahwa pihaknya terbuka bekerja sama dengan berbagai pihak demi kesuksesan program yang merupakan inisiatif Presiden Prabowo Subianto. Untuk itu, BGN sedang mempersiapkan mekanisme bertahap guna meringankan beban UMKM.
"Program ini akan dijalankan secara bertahap, dan kami sedang menyiapkan skema yang memudahkan UMKM agar bisa berpartisipasi," kata dia.
Syarat Jadi Mitra Makan Bergizi Gratis BGN
Kepala BGN Dadan Hindayana menekankan pentingnya kolaborasi antara BGN dan berbagai elemen masyarakat untuk mencapai tujuan besar tersebut. Dadan menuturkan bagi lembaga atau individu yang ingin bergabung sebagai mitra program MBG, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
Adapun persyaratan yang dimaksud, antara lain pertama, status legal yang jelas. Mitra wajib memiliki status hukum yang sah, seperti berbadan hukum atau memiliki rekomendasi resmi dari lembaga terpercaya.
Kedua, komitmen berkelanjutan.Calon mitra diharapkan dapat berkontribusi secara konsisten, baik dalam bentuk pendanaan, dukungan fasilitas, maupun sumber daya manusia.
Ketiga, keselarasan visi dengan BGN. Pihak yang mendaftar harus memiliki misi yang sejalan dengan BGN, dalam menciptakan masyarakat sehat melalui gizi yang optimal.
Keempat, lokasi dan kelompok sasaran yang terencana. Calon mitra perlu memberikan informasi detail tentang area operasi dan komunitas yang akan menjadi penerima manfaat program, seperti sekolah atau panti sosial.
Guna mempermudah calon mitra, pihaknya menginformasikan jika pendaftaran dan akses persyaratan dapat dilakukan melalui situs web resmi BGN di mitra.bgn.go.id.
“Silakan masuk menggunakan email baru yang didaftarkan melalui website kami. Di sana, semua informasi yang dibutuhkan akan tersedia, termasuk panduan teknis dan formulir pendaftaran,” papar dia.
Advertisement