Sabu Seberat 1,1 Kg Asal Malaysia Coba Diselundupkan Melalui Bandara Soetta

Pelaku menyembunyikan narkoba di dalam lipatan celana dan dimasukkan ke koper bawaan.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 20 Jan 2025, 17:03 WIB
Diterbitkan 20 Jan 2025, 17:03 WIB
Dua pengedar narkotika ditangkap petugas gabungan Bea Cukai Soekarno-Hatta (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)
Dua pengedar narkotika ditangkap petugas gabungan Bea Cukai Soekarno-Hatta (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Sembunyikan paket sabu di lipatan celana dan koper, dua pengedar narkotika ditangkap petugas gabungan Bea Cukai Soekarno-Hatta. Dari keduanya, diamankan 1,1 kilogram sabu yang akan dibawa masuk ke Indonesia, melalui Bandara Soekarno Hatta.

Pengungkapan ini berawal saat YP, penumpang dengan rute Kuala Lumpur-Cengkareng (KUL-CGK), didapati membawa dan menyelundupkan narkotika jenis sabu dengan berat 1,1 kilogram. YP menyembunyikannya di dalam lipatan celana dan dimasukkan ke koper bawaan.

"Jadi, YP diamankan saat petugas mendapati barang bawaannya berisi narkotika jenis methampethamine. Barang ini disimpan dalam empat klip bening, lalu disembunyikan dalam lipatan celana dan dimasukkan ke dalam koper bawaannya," kata Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo di Tangerang, Senin (20/1/2025).

Lalu, tim gabungan bergerak untuk proses penyelidikan dengan melakukan control delivery terhadap sindikat tersebut. Berdasarkan hasil wawancara, diperoleh informasi bila YP diperintahkan oleh seseorang yang kemudian diketahui berinisial RP sebagai pengendali untuk keluar dari terminal dan menunggu instruksi selanjutnya.

"Dari komunikasi, YP dan RP melalui aplikasi whatsapp, diperoleh informasi bahwa akan datang seseorang untuk menjemput koper yang dibawa oleh YP. Kemudian YP diarahkan untuk ke salah satu hotel di Kota Tangerang, Banten," tuturnya.

 

Amankan Penjemput Barang

Berdasarkan hasil pengembangan, tim gabungan berhasil mengamankan satu orang tersangka tambahan berinisial ST sebagai penjemput barang di salah satu hotel di daerah Tangerang.

"Kedua tersangka ini berhasil kita amankan, dari hasil wawancara kami, barang tersebut akan diedarkan di Jakarta, dan barang bukti dari kegiatan pengembangan selanjutnya diamankan menuju Kantor Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk diproses lebih lanjut," ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Bahaya Sampah Plastik di Laut
Infografis bahaya sampah plastik di laut. (dok. TKN PSL)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya