Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari mendukung Atase Ketenagakerjaan (Atnaker) berada di Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI). Hal ini didasari fungsi dari tugasnya.Â
"Karena sudah menjadi kementerian, kami mendukung Atnaker di bawah KemenP2MIÂ karena sesuai dengan fungsi Atnaker bertugas untuk melindungi dan menempatkan PMI di negara penempatan selain juga berperan untuk mencari peluang kerja di negara penempatan," kata dia dalam keterangannya, Jumat (24/1/2025).
Baca Juga
Politikus Gerindr aini menuturkan, Atnaker perlu dibentuk di masing-masing negara penempatan pekerja migran.
Advertisement
Menurutnya saat ini Atnaker terdapat Abu Dhabi, Kuala Lumpur, Kuwait City, Riyadh, Amman, Bandar Seri Begawan, Damaskus, Doha, Seoul, singapura dan Staf Teknis Tenaga Kerja di Hongkong dan Jeddah, dan masih berkorelasi secara teknis dengan kementerian ketenagakerjaan.
"Sangat perlu (Atnaker dibentuk di negara penempatan, RED) karena tupoksi Atnaker kan jelas,"Â jelas dia.
Senada, Anggota Komisi IX Fraksi NasDem Nurhadi, menyebut penempatan Atnaker di setiap negara penempatan Pekerja Migran Indonesia membuktikan kehadiran negara.
"Saya kira sangat perlu Atnaker ada di setiap negara yang terdapat Pekerja Migran Indonesia. Ini pertanda negara hadir," jelas Nurhadi.
Â
Â
Sudah Tugasnya
Nurhadi menuturkan, Atnaker punya tugas untuk melindungi Pekerja Migran Indonesia. Dan itu harus dilakukan.
"Tugas pelindungan PMI selama bekerja menjadi tanggung jawab Perwakilan Republik Indonesia melalui Atnaker. Selain itu tugas utama Atnaker adalah memberi masukan dalam penyusunan kebijakan di negaranya," jelas dia.
"Harus bisa membangun hubungan baik dengan stakeholder di negara penempatan serta mempromosikan bidang-bidang ketenagakerjaan sekaligus mencari peluang pasar kerja di negara penempatan,"Â pungkasnya.
Advertisement