Liputan6.com, Jakarta - Kepengurusan baru Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Salah satu nama yang menarik perhatian adalah Gilang Widya Pramana, atau yang akrab disapa Juragan 99, yang kini menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dekopin.
Gilang menegaskan bahwa jabatan yang diembannya bukan tugas ringan. Ia mengapresiasi amanah yang diberikan dan berkomitmen untuk menggerakkan ekonomi kerakyatan melalui koperasi.
Advertisement
Baca Juga
"Ini tanggung jawab besar. Saya bersyukur atas kepercayaan yang diberikan dan siap bekerja optimal," ujar Gilang dalam keterangannya, Sabtu (1/2/2025).
Advertisement
Gilang mengaku akan segera berkoordinasi dengan seluruh pengurus untuk menyusun dan menjalankan program kerja.
"Kami akan menyiapkan program yang selaras dengan visi Presiden Prabowo Subianto. Kami berkomitmen agar koperasi menjadi roda penggerak ekonomi kerakyatan," imbuhnya.
Suami dari Shandy Purnama itu optimistis koperasi di daerah bisa berkembang pesat. Dengan pengalamannya, ia melihat banyak potensi yang dapat digarap dan memiliki prospek pasar menjanjikan.
"Desa-desa kita memiliki potensi unggul dengan pasar yang terbuka luas. Kita hanya perlu mendorong koperasi di desa agar lebih aktif. Dekopin siap memberikan pendampingan dan pengarahan secara terukur," pungkasnya.
Menteri Hukum Sahkan Kepengurusan
Sebagai informasi, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, telah mengesahkan kepengurusan Dekopin hasil Munas 27-29 Desember 2025. Pengesahan ini sekaligus mengakhiri dualisme dalam tubuh Dekopin. Dekopin kini dipimpin oleh Bambang Haryadi sebagai Ketua Umum.
"Ketua Penasihat Jimly Asshiddiqie, Ketua Umum Bambang Haryadi, Ketua Harian Priskhianto, Sekretaris Jenderal Gilang Widya Pramana, Bendahara Umum Putri Zulkifli Hasan, Ketua Dewan Pengawas Said Abdullah, dan Ketua Majelis Pakar Ferry Juliantono," terang Supratman Andi Agtas.
Supratman menuturkan bahwa Dekopin di bawah kepemimpinan Bambang telah mengajukan permohonan pengesahan kepengurusan kepada negara sejak 15 Januari 2025. Ia menegaskan bahwa pengesahan ini dilakukan setelah berkonsultasi dengan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, terkait Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Dekopin yang tetap berlaku.
Dengan demikian, kata Supratman, pemerintah secara resmi mengakui kepengurusan Dekopin ini. Pengakuan tersebut didasarkan pada pendaftaran badan hukum yang akan segera dicatatkan dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM.
"Hari ini kami telah menyerahkan surat balasan kepada teman-teman Dekopin. Intinya, pemerintah mengakui kepengurusan Dekopin di bawah kepemimpinan Ketua Umum Bambang Haryadi," ujar Supratman.
Advertisement