Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Depok bersama Forkopimda Kota Depok melaksanakan inspeksi mendadak (Sidak) ke Pasar Sukatani terkait peredaran Minyakita. Diketahui Minyakita yang disubsidi pemerintah masih ditemukan isi takaran tidak sesuai dan produsen menggunakan izin ilegal.
Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah mengatakan, sidak minyak goreng di Pasar Sukatani menindaklanjuti arahan dari Wali Kota Depok untuk memastikan minyak subsidi dari pemerintah seusai dengan ketentuan. Namun, pada sidak tersebut, Chandra menemukan sejumlah Minyakita yang diproduksi dari berbabagai produsen menyalahi aturan.
Advertisement
Baca Juga
"Sidak ini kami lakukan dikarenakan adanya keresahan masyarakat dan juga adanya polemik terkait Minyakita, banyak ditemukan ukurannya atau takarannya di bawah 1 liter, atau di bawah yang seharusnya," ujar Chandra kepada Liputan6.com, Kamis (13/3/2025).
Advertisement
Chandra menjelaskan, terdapat beberapa sampel Minyakita baik dalam kemasan pods dan botol dari berbagai produsen yang dijual pedagang. Pada uji sampel tersebut, terdapat dua sampel Minyakita dari 2 produsen yang berbeda, tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada.
"Kami menemukan ketidak sesuaian, yakni pada kemasan tidak dicantumkan ukuran atau volumenya," jelas Chandra.
Hal tersebut dinilai melanggar Undang-Undang nomor 2 tahun 1981 terkait metrologi. Tidak hanya itu, pada uji sampel pada kemasan botol volume Minyakita hanya 700 mililiter atau kurang dari satu liter.
"Kemasan botol pertama volumenya 700 mililiter, botol kedua 800 mililiter, jadi ini tidak sampai satu liter ya," ucap Chandra.
Dijual Diatas HET
Chandra melihat dua produsen Minyakita yang ukuran volumenya tidak sesuai berasal dari wilayah Tangerang dan Bekasi. Selain itu, Chandra mendapati Minyakita yang mendapatkan subsidi pemerintah di jual diatas harga eceran tertinggi (HET).
"Kami temukan ternyata Minyakita ini semua dijual di atas HET, harganya Rp18.000 sampai Rp19.000 yang mana HET-nya Rp15.700 perliter," tegas Chandra.
Atas temuan tersebut, Chandra akan berkoordinasi dengan UPT pasar dibawah naungan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Depok. Chandra ingin memastikan harga minyak subsidi pemerintah dapat dijual sesuai HET.
"Tadi juga berdasarkan informasi BPOM, bahwa minyak yang kita jadikan sampel, ternyata ditemukan ijin BPOM diduga kuat palsu," terang Chandra.
Chandra mengungkapkan, temuan Minyakita diduga terjadi hal yang sama di sejumlah pasar lainnya. Pemerintah Kota Depok akan berkoodinasi dengan Polres Metro Depok terkait adanya dugaan pelanggaran kecurangan volume kemasan dan izin BPOM.
"Ya,kami akan berkoordinasi dengan Polres Metro Depok terkait pelanggaran yang kami temukan," ungkap Chandra.
Advertisement
Akan Panggil Distributor Minyakita
Chandra berencana akan memanggil para distributor Minyakita yang menjual tidak sesuai dengan HET. Menurutnya, para distributor sudah diberikan margin keuntungan sehingga tidak boleh menjual yang dapat merugikan pedagang eceran maupun masyarakat.
"Dari produsennya itu kan sudah diberikan margin keuntungan, berartikan ada distributor yang nakal nih naikin harga tinggi," tutur Chandra.
Chandra menambahan, Pemerintah Kota Depok tidak ingin menyalahkan pedagang eceran terkait harga jual Minyakita tidak sesuai HET. Untuk itu, Pemerintah Kota Depok akan mengejar dan memanggil para distributor yang menjual Minyakita di Kota Depok.
"Nanti distributor-distributornya akan kami coba panggil. Kalau memang ditemukan bukti kami gak segan-segan akan mengambil langkah hukum juga," pungkas Chandra.
