'Keputusan Partai' Jadi Alasan Hasto Jadikan Harun Masiku Anggota DPR RI

Nazarudin Kiemas tidak mendapatkan suara karena telah dinyatakan meninggal dunia sehingga suaranya beralih ke Riezky Aprilia dengan perolehan 44.402 suara sah. Tapi Hasto nekat mengajukan Harun Masiku sebagai anggota DPR karena keputusan partai.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro Diperbarui 14 Mar 2025, 11:48 WIB
Diterbitkan 14 Mar 2025, 11:48 WIB
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor.
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor. (Tim Hasto Kristiyanto).... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto nekat menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR lantaran perintah partai. 

Jaksa menjelaskan, Nazarudin Kiemas yang merupakan caleg PDIP di Dapil Sumatera Selatan I tidak mendapatkan suara karena telah dinyatakan meninggal dunia sehingga suaranya beralih ke Riezky Aprilia dengan perolehan 44.402 suara sah.

Sementara Harun Masiku hanya memperoleh 5.878 suara. Hasto kemudian menyuruh dua orang kepercayaannya Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri agar meloloskan Harun jadi anggota DPR RI.

"Terdakwa menyampaikan bahwa Harun Masiku harus dibantu untuk menjadi anggota DPR RI karena sudah menjadi keputusan partai dan memberi perintah kepada Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri untuk mengurus Harun Masiku di KPU RI agar ditetapkan sebagai anggota DPR RI," ungkap Jaksa dalam amar dakwaan Hasto, Jumat (14/3/2025).

PDIP sempat meminta kepada Mahkamah Agung untuk dilakukan uji materil dan dikabulkan putusannya yang terdaftar dengan nomor 57P/HUM/2019 tertanggal 19 Juli 2019 yang pada pokoknya menyatakan perolehan suara anggota calon legislatif yang meninggal dunia untuk pemilihan anggota DPR dan DPRD dengan perolehan suara terbanyak seharusnya menjadi kewenangan direksi dari pimpinan partai politik untuk menentukan kader terbaik sebagai anggota legislatif yang akan menggantikan calon anggota legislatif yang meninggal dunia tersebut dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan.

Atas dasar itu pun PDIP akhirnya melimpahkan suara Nazaruddin Kiemas kepada Harun Masiku melalui rapat pleno.

Permintaan itu kemudian diteruskan kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ri Wahyu Setiawan bertemu dengan Donny Tri Istiqomah bertemu di KPU RI bersama Hasto.

"Dalam pertemuan tersebut terdakwa menyampaikan informasi bahwa PDIP mengajukan dua usulan ke KPU RI salah satunya permohonan penggantian Caleg Terpilih Dapil Sumsel-1 dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku, kemudian terdakwa juga memohon agar KPU RI mengakomodir permintaan terkait Harun Masiku tersebut," terang Jaksa.

KPU Sempat Menolak, Kemudian Disuap

Hanya saja, KPU RI sempat menolak permintaan dari PDIP dan memerintahkan agar mengeluarkan fatwa kepada MA soal adanya perbedaan fatwa/pendapat antara KPU RI dengan partai berlogo banteng itu.

Kepenguran Harun Masiku juga ikut dibantu oleh Agustiani Tio kader PDIP mantan anggota Bawaslu RI yang memiliki kedekatan dengan Wahyu.

Tio yang menjadi perpanjangan tangan dari Saeful Bahri juga mendapat kecipratan uang suap sebesar Rp50 juta dan Wahyu mendapatkan Rp800 juta.

Atas perbuatannya Hasto didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

 

Infografis Hasil Putusan Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Infografis Hasil Putusan Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya