Usai Obok-obok Gedung BI, KPK Periksa Pejabat BI

Setelah KPK menggeledah Gedung BI, KPK menjadwalkan memeriksa mantan Direktur Pengelolaan Moneter BI, Eddy Sulaeman Yusuf.

oleh Sugeng Triono diperbarui 27 Jun 2013, 11:23 WIB
Diterbitkan 27 Jun 2013, 11:23 WIB
kpk-geledah-bi-130626b.jpg
KPK terus mendalami kasus pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Setelah 2 hari lalu menggeledah Gedung Bank Indonesia, kali ini lembaga antikorupsi tersebut menjadwalkan memeriksa mantan Direktur Pengelolaan Moneter Bank Indonesia, Eddy Sulaeman Yusuf.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BM (Budi Mulya)," ujar Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/6/2013).

Sebelumnya, pada Selasa 25 Juni, sebanyak 45 penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Pusat Bank Indonesia di Jakarta. Setelah menggeledah lebih dari 20 jam lamanya, penyidik mendapatkan beberapa dus berisi dokumen yang berkaitan dengan Budi Mulya.

Tak hanya itu, beberapa waktu lalu, penyidik juga sudah memeriksa mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan seorang mantan pejabat BI di Washington, Amerika Serikat. Dalam pemeriksaan tersebut, Ketua KPK Abraham Samad mengungkapkan, lembaganya telah menemukan sejumlah bukti baru untuk pengembangan penyidikan kasus Century.

Sementara Budi Mulya selaku Deputi V Bidang Pengawasan Bank Indonesia dijadikan tersangka karena dianggap sebagai orang yang bertanggung jawab dalam pemberian FPJP kepada Bank Century. (Frd/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya