DPR segera mengajukan hak interpelasi kepada Presiden SBY sebelum turun dari kursi kepemimpinannya pada tahun 2014 mendatang. Hal itu terkait masih diabaikannya 4 rekomendasi Pansus DPR tentang penghilangan orang secara paksa periode 1997-1998.
"DPR berhak mengeluarkan interpelasi untuk mencari tahu kenapa rekomendasi itu belum juga dijalankan. Apa alasannya?" kata anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo di Jakarta, Rabu (10/7/2013).
Bambang yang merupakan politisi Partai Golkar ini menjelaskan, hak interpelasi DPR digulirkan untuk mendorong SBY segera melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya dalam menegakkan proses hukum di Indonesia.
"Kita mendesak rekomendasi itu sudah dijalankan, sebelum Presiden mengakhiri masa jabatannya," tutur dia.
Bambang juga memastikan DPR akan menggulirkan hak angket kepada SBY apabila interpelasi yang diajukan tidak mendapat perhatian serius. "Pokoknya sebelum masa jabatan Presiden berakhir, kami segera mengajukan hak interpelasi. Kalau memang tidak diperhatikan, bisa saja nantinya akan berlanjut sampai hak angket," tegasnya.
Atas pengabaian rekomendasi DPR tersebut setelah 4 tahun diputuskan, Bambang menilai tidak ada keinginan dari pemerintah untuk menjunjung tinggi penghargaan terhadap hak asasi manusia (HAM) di Indonesia. Pemerintah enggan melihat dan mendengar desakan berbagai pihak agar kasus penculikan aktivis yang terjadi di penghujung masa kekuasaan rezim Orde Baru itu segera dituntaskan.
"Tidak ada keinginan serius dari presiden, walaupun demonstrasi itu kerap digelar di depan Istana Negara. Presiden selalu menutup mata dan telinga melihat kenyataan itu. Kalau tidak segera dijalankan rekomendasinya, DPR segera menggunakan hak interpelasi," tegas Bambang.
Pada 30 September 2009, Pansus DPR mengeluarkan 4 rekomendasi untuk dijalankan Presiden SBY atas kasus penghilangan orang secara paksa. Namun, hingga kini, rekomendasi itu hanya diabaikan tanpa perhatian sedikit pun.
Padahal kunci penyelesaian kasus itu sepenuhnya ada di tangan Presiden SBY. Seluruh data, pertimbangan analisa dan undang-undang pembentukan pengadilan HAM sudah lengkap dimiliki. Sehingga seharusnya tidak butuh waktu 4 tahun untuk melaksanakannya.
Adapun 4 rekomendasi Pansus DPR itu adalah meminta agar Presiden segera membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc, melakukan pencarian 13 orang yang masih dinyatakan hilang, merehabilitasi dan memberi kompensasi terhadap keluarga korban yang hilang, serta meratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa sebagai bentuk komitmen dan dukungan untuk menghentikan praktik penghilangan paksa di Indonesia. (Tnt/Mut)
"DPR berhak mengeluarkan interpelasi untuk mencari tahu kenapa rekomendasi itu belum juga dijalankan. Apa alasannya?" kata anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo di Jakarta, Rabu (10/7/2013).
Bambang yang merupakan politisi Partai Golkar ini menjelaskan, hak interpelasi DPR digulirkan untuk mendorong SBY segera melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya dalam menegakkan proses hukum di Indonesia.
"Kita mendesak rekomendasi itu sudah dijalankan, sebelum Presiden mengakhiri masa jabatannya," tutur dia.
Bambang juga memastikan DPR akan menggulirkan hak angket kepada SBY apabila interpelasi yang diajukan tidak mendapat perhatian serius. "Pokoknya sebelum masa jabatan Presiden berakhir, kami segera mengajukan hak interpelasi. Kalau memang tidak diperhatikan, bisa saja nantinya akan berlanjut sampai hak angket," tegasnya.
Atas pengabaian rekomendasi DPR tersebut setelah 4 tahun diputuskan, Bambang menilai tidak ada keinginan dari pemerintah untuk menjunjung tinggi penghargaan terhadap hak asasi manusia (HAM) di Indonesia. Pemerintah enggan melihat dan mendengar desakan berbagai pihak agar kasus penculikan aktivis yang terjadi di penghujung masa kekuasaan rezim Orde Baru itu segera dituntaskan.
"Tidak ada keinginan serius dari presiden, walaupun demonstrasi itu kerap digelar di depan Istana Negara. Presiden selalu menutup mata dan telinga melihat kenyataan itu. Kalau tidak segera dijalankan rekomendasinya, DPR segera menggunakan hak interpelasi," tegas Bambang.
Pada 30 September 2009, Pansus DPR mengeluarkan 4 rekomendasi untuk dijalankan Presiden SBY atas kasus penghilangan orang secara paksa. Namun, hingga kini, rekomendasi itu hanya diabaikan tanpa perhatian sedikit pun.
Padahal kunci penyelesaian kasus itu sepenuhnya ada di tangan Presiden SBY. Seluruh data, pertimbangan analisa dan undang-undang pembentukan pengadilan HAM sudah lengkap dimiliki. Sehingga seharusnya tidak butuh waktu 4 tahun untuk melaksanakannya.
Adapun 4 rekomendasi Pansus DPR itu adalah meminta agar Presiden segera membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc, melakukan pencarian 13 orang yang masih dinyatakan hilang, merehabilitasi dan memberi kompensasi terhadap keluarga korban yang hilang, serta meratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa sebagai bentuk komitmen dan dukungan untuk menghentikan praktik penghilangan paksa di Indonesia. (Tnt/Mut)