Hidayat: PKS Dukung Pengetatan Remisi Koruptor

"Selama itu belum dicabut, kita akan tetap mendukung," kata Hidayat Nur Wahid.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 12 Jul 2013, 19:39 WIB
Diterbitkan 12 Jul 2013, 19:39 WIB
hidayat-nur-wahid130401b.jpg
Anggota DPR yang juga mantan Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid menyatakan dukungannya terhadap keberadaan Peraturan Pemerintah (PP) No. 99 Tahun 2012 tentang remisi dan pembatalan bebas bersyarat untuk napi kasus korupsi, narkoba, dan terorisme.

PP itu kini digugat Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra, yang mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA) karena bertentangan dengan 3 undang-undang.

"Selama itu belum dicabut, kita akan tetap mendukung," kata Hidayat usai berbuka puasa bersama di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (12/7/2013).

Hidayat menjelaskan dalam PP tersebut tidak hanya mengatur soal koruptor, tapi juga terorisme, narkoba, dan HAM. Karena itu, Ia menyerahkan legalitas PP itu kepada lembaga yang berwenang. "Biarkan proses hukumnya berjalan," jelas mantan Presiden PKS itu.

Bila PP itu dicabut, maka akan menjadi gebrakan baru dari pemerintah. Mengapa? Karena pemerintah yang membuat, pemerintah juga yang mencabut.

"Tentunya jika itu dicabut, harus ada peraturan pengganti untuk menutupi kekosongan peraturan itu. Sekarang masih dalam proses pengajuan Judicial Review di MA. Biarkan itu berjalan sesuai dengan aturan hukum yang ada," tukas Hidayat.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana menegaskan pemberlakuan PP 99 itu merupakan komitmen dalam pemberantasan korupsi, narkotika, dan terorisme. Jika PP itu ditentang para napi itu adalah tantangan.

"Kami harus tetapkan untuk 3 kejahatan luar biasa itu pemberian hukuman harus diperketat," jelas Denny. (Adi/Ism)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya