Polres Jakarta Pusat menangkap 11 pelaku penyerangan dan penganiayaan satpam Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat. Empat oknum mahasiswa terbukti positif menggunakan narkoba.
"11 orang diamankan dan sementara 4 orang positif narkoba jenis shabu," kata Kapolres Jakarta Pusat, A.R. Yoyol dalam jumpa persnya di Mapolres Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2013).
Mantan Kepala Densus 88 Polda Metro Jaya itu menambahkan, penyerang RSCM itu ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan dari warga. Anggotanya pun langsung mengamankan pelaku di dalam kampus Universitas Kristen Indonesia.
"Saat kejadian kita cari pelaku, dan kita kembangkan ke dalam kampus. Pelakunya adalah mahasiswa di depan RSCM," kata Yoyol.
Dari hasil penangkapan, polisi menemukan sejumlah senjata tajam dan obat-obat terlarang. Polisi menduga pelaku sengaja menyerang RSCM.
"Kalau diilihat dari barang bukti, adanya parang, golok, benda lainnya itu (penyerangan) direncanakan. Kita dapatkan narkoba, beberapa jenis bong sabu dan ganja" ucapnya.
Ditambahkan perwira menengah Polisi ini, selain menyerang dua satpam, pelaku juga melakukan perusakan terhadap fasilitas rumah sakit. "Ada Kerusakan akibat kejadian ini, tempat tidur berobat pasien dan alat parkir," ungkapnya.
Polisi menetapkan kesebelas mahasiswa dengan pasal penganiayaan dan penggunaan narkoba. Mereka pun diancam hukuman penjara diatas 5 tahun. "Dikenakan pasal 351 KUHP dan 112 tentang narkoba. Ancamannya diatas 5 tahun," tutur Yoyol. (Ali)
"11 orang diamankan dan sementara 4 orang positif narkoba jenis shabu," kata Kapolres Jakarta Pusat, A.R. Yoyol dalam jumpa persnya di Mapolres Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2013).
Mantan Kepala Densus 88 Polda Metro Jaya itu menambahkan, penyerang RSCM itu ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan dari warga. Anggotanya pun langsung mengamankan pelaku di dalam kampus Universitas Kristen Indonesia.
"Saat kejadian kita cari pelaku, dan kita kembangkan ke dalam kampus. Pelakunya adalah mahasiswa di depan RSCM," kata Yoyol.
Dari hasil penangkapan, polisi menemukan sejumlah senjata tajam dan obat-obat terlarang. Polisi menduga pelaku sengaja menyerang RSCM.
"Kalau diilihat dari barang bukti, adanya parang, golok, benda lainnya itu (penyerangan) direncanakan. Kita dapatkan narkoba, beberapa jenis bong sabu dan ganja" ucapnya.
Ditambahkan perwira menengah Polisi ini, selain menyerang dua satpam, pelaku juga melakukan perusakan terhadap fasilitas rumah sakit. "Ada Kerusakan akibat kejadian ini, tempat tidur berobat pasien dan alat parkir," ungkapnya.
Polisi menetapkan kesebelas mahasiswa dengan pasal penganiayaan dan penggunaan narkoba. Mereka pun diancam hukuman penjara diatas 5 tahun. "Dikenakan pasal 351 KUHP dan 112 tentang narkoba. Ancamannya diatas 5 tahun," tutur Yoyol. (Ali)