Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Sutarno membeberkan kronologi pembunuhan Branch Manager PT Venera Multi Finance Fransisca Yofie, di Mapolrestabes Bandung, Selasa (13/8/2013).
Menurut Kapolrestabes pada Senin (5/8) sekitar pukul 19.15 WIB, SPK Polsek Sukajadi Bandung mendapatkan laporan dari masyarakat tentang penemuan seorang wanita mengalami luka berat di Lapangan Abra Jalan Cipedes Tengah tanpa identitas.
"Lalu Senin malam atau sekitar pukul 19.25 WIB petugas dari Polsek tiba di tempat kejadian perkara (TKP) dan langsung membawa korban menuju Rumah Hasan Sadikin dalam keadaan kritis, kemudian korban meninggal dunia di UGD RSHS dan tidak dapat tertolong," katanya.
Setelah itu, kata Sutarno, petugas di lapangan langsung melaksanakan olah TKP serta menyita beberapa barang bukti korban seperti pakaian, sampel darah dan sampel rambut.
Ia menuturkan, pada Senin malam sekitar pukul 20.00 WIB petugas baru mengetahui identitas korban dari saksi RD (pemilik rumah kos korban) yang menemukan kendaraan korban terparkir di depan gerbang dalam keadaan menyala.
Menurut dia, beberapa barang bukti seperti telepon genggam korban, surat dan dokumentasi pribadi korban juga disita polisi untuk kepentingan penyelidikan kasus tersebut.
"Kemudian sekitar pukul 20.30 WIB, petugas melaksanakan olah TKP di area gerbang kos dan kamar kos korban, yang terletak di Jalan Setra Indah Utara 2 Nomor 11 Kota Bandung," katanya.
Ia mengatakan, pada Selasa (6/8) sekitar pukul 01.30 WIB, kakak korban yakni EL membuat laporan ke Polsek Sukajadi Bandung.
"Dan pada hari Selasa pagi pukul 09.00 WIB dilakukan olah TKP secara menyeluruh dari TKP 1 sampai TKP 2. Kami melaksanakan pemeriksaan terhadap 10 saksi serta menyita 3 buah rekaman CCTV," katanya.
Selanjutnya, lanjut Kapolrestabes, pada Rabu (7/8) tim gabungan melaksanakan pendalaman penyelidikan terhadap seluruh dugaan motif dari fakta di lapangan serta seluruh barang bukti yang disita.
"Pada hari Rabu jam 22.00 WIB dilaksanakan gelar perkara dipimpin Kapolda, saya Kabidpropam serta Di Krim UM membahas seluruh fakta temuan di TKP dan seluruh barang bukti yang disita serta dugaan adanya keterlibatan anggota Polri.
Menurut dia, saat itu Kapolda Jawa Barat memerintahkan untuk segera menangkap pelaku dan menindak tegas apabila ada oknum anggota yang terlibat dalam pembunuhan Fransisca Yofie.
"Lalu pada Kamis (8/8) tim mendapat informasi adanya aktivtitas jual beli handphone milik korban, kemudian diamankan K dan D (penemu hp di sekitar TKP), E (perantara jual) kemudian dijual ke DR di ITC. K dan D ditahan karena pencurian Pasal 363 KUHP, Sedangkan E dan DR ditahan karena penadahan Pasal 480 KUHP," katanya.
Hingga pada Sabtu (10/8), lanjut Kapolrestabes, salah seorang tersangka berinisial A yang mengaku telah melakukan pencurian terhadap korban di Lapangan Abra Kota Bandung hingga akhirnya tersangka A menyerahkan diri ke Polsek Sukajadi didampingi kakek dan paman pelaku. (Ant/Ary)
Menurut Kapolrestabes pada Senin (5/8) sekitar pukul 19.15 WIB, SPK Polsek Sukajadi Bandung mendapatkan laporan dari masyarakat tentang penemuan seorang wanita mengalami luka berat di Lapangan Abra Jalan Cipedes Tengah tanpa identitas.
"Lalu Senin malam atau sekitar pukul 19.25 WIB petugas dari Polsek tiba di tempat kejadian perkara (TKP) dan langsung membawa korban menuju Rumah Hasan Sadikin dalam keadaan kritis, kemudian korban meninggal dunia di UGD RSHS dan tidak dapat tertolong," katanya.
Setelah itu, kata Sutarno, petugas di lapangan langsung melaksanakan olah TKP serta menyita beberapa barang bukti korban seperti pakaian, sampel darah dan sampel rambut.
Ia menuturkan, pada Senin malam sekitar pukul 20.00 WIB petugas baru mengetahui identitas korban dari saksi RD (pemilik rumah kos korban) yang menemukan kendaraan korban terparkir di depan gerbang dalam keadaan menyala.
Menurut dia, beberapa barang bukti seperti telepon genggam korban, surat dan dokumentasi pribadi korban juga disita polisi untuk kepentingan penyelidikan kasus tersebut.
"Kemudian sekitar pukul 20.30 WIB, petugas melaksanakan olah TKP di area gerbang kos dan kamar kos korban, yang terletak di Jalan Setra Indah Utara 2 Nomor 11 Kota Bandung," katanya.
Ia mengatakan, pada Selasa (6/8) sekitar pukul 01.30 WIB, kakak korban yakni EL membuat laporan ke Polsek Sukajadi Bandung.
"Dan pada hari Selasa pagi pukul 09.00 WIB dilakukan olah TKP secara menyeluruh dari TKP 1 sampai TKP 2. Kami melaksanakan pemeriksaan terhadap 10 saksi serta menyita 3 buah rekaman CCTV," katanya.
Selanjutnya, lanjut Kapolrestabes, pada Rabu (7/8) tim gabungan melaksanakan pendalaman penyelidikan terhadap seluruh dugaan motif dari fakta di lapangan serta seluruh barang bukti yang disita.
"Pada hari Rabu jam 22.00 WIB dilaksanakan gelar perkara dipimpin Kapolda, saya Kabidpropam serta Di Krim UM membahas seluruh fakta temuan di TKP dan seluruh barang bukti yang disita serta dugaan adanya keterlibatan anggota Polri.
Menurut dia, saat itu Kapolda Jawa Barat memerintahkan untuk segera menangkap pelaku dan menindak tegas apabila ada oknum anggota yang terlibat dalam pembunuhan Fransisca Yofie.
"Lalu pada Kamis (8/8) tim mendapat informasi adanya aktivtitas jual beli handphone milik korban, kemudian diamankan K dan D (penemu hp di sekitar TKP), E (perantara jual) kemudian dijual ke DR di ITC. K dan D ditahan karena pencurian Pasal 363 KUHP, Sedangkan E dan DR ditahan karena penadahan Pasal 480 KUHP," katanya.
Hingga pada Sabtu (10/8), lanjut Kapolrestabes, salah seorang tersangka berinisial A yang mengaku telah melakukan pencurian terhadap korban di Lapangan Abra Kota Bandung hingga akhirnya tersangka A menyerahkan diri ke Polsek Sukajadi didampingi kakek dan paman pelaku. (Ant/Ary)