KAJS Minta Revisi 4 Poin dalam UU BPJS

KAJS meminta Kementerian Kesehatan untuk merivisi 4 poin dalam UU BPJS terutama terkait jaminan kesehatan nasional.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 14 Agu 2013, 03:48 WIB
Diterbitkan 14 Agu 2013, 03:48 WIB
kemenkes-130813a.jpg
Gabungan elemen masyarakat yang menamakan Komite Aksi Jaminan Kesehatan (KAJS) mendatangi Kementerian Kesehatan. Mereka meminta beberapa poin dalam UU BPJS terutama terkait jaminan kesehatan nasional direvisi.

Sekretaris Jenderal KAJS, Said Iqbal mengatakan, setidaknya ada 4 poin yang diubah dalam UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang akan berlaku pada 1 Januari 2014 mendatang.

Pertama, dalam Pasal 7 ayat 1 UU BPJS tertuang yang menjadi penyelenggara merupakan badan hukum, bukan badan hukum publik. "Ini memang hanya soal redaksional, tapi akan menimbulkan gugatan di kemudian hari. Untuk itu kami meminta hal itu diganti," kata Iqbal di hadapan Menteri Kesehatan Nafisah Mboi, Jakarta, Selasa 13 Agustus 2013.

Kedua, pemerintah memandang yang dimaksud dengan bertahap adalah kepesertaannya. Padahal, dalam undang-undang dijelaskan bertahap yang dimaksud adalah program yang dijalankan.

Menurut Iqbal, jumlah orang miskin berdasarkan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) yang berhak
mendapat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah 98,7 juta jiwa. Tapi pemerintah menetapkan angka 86,4 juta jiwa. "Lalu sisanya mau ditanggung oleh siapa? Kami usul biayanya bukan Rp 19.225 per orang, tapi Rp 15.000 per orang agar dapat ter-cover semua," tuturnya.

Selain itu, fasilitas kesehatan yang dimiliki pemerintah saat ini belum layak. Untuk itu sebelum BPJS diberlakukan, Kementerian Kesehatan harus membenahi seluruh fasilitas kesehatan di Indonesia.

Terakhir, dalam JKN, seluruh pekerja formal diwajibkan membayar sebesar 5 persen dari upah yang diterimanya setiap bulan. Baik pekerja swasta maupun pemerintah.

Namun, KAJS menilai angka itu terlalu berat. Mereka mengusulkan untuk tahun pertama, para pekerja hanya dikenakan 0,1 persen dari upah per bulan. Sisanya dibayar oleh perusahaan.

"Perbandingan 1 persen dibayar pekerja dan 4 persen dibayar perusahaan
pun kami rasa sangat berat. Untuk itu kami mengusulkan 0,1 persen pada 2 tahun pertama dan 0,5 persen untuk tahun berikutnya," terangnya.

Sementara, Menteri Kesehatan Nafisah Mboi mengatakan, diskusi yang dibangun saat ini cukup memberikan masukan baginya sebelum memutuskan untuk merevisi UU BPJS.

"Semua sudah clear saya rasa. Hanya angkanya saja yang belum sepakat. Untuk itu kita akan bangun diskusi kembali untuk mencapai kata sepakat dan dapat menjalankan jaminan kesehatan nasional dengan baik," pungkas jelas Nafisah. (Frd)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya