Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui keputusan sidang etik menjatuhkan sanksi tertulis berupa peringatan kepada Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan 3 anggotanya. Sanksi ini terkait pengaduan dugaan pelanggaran etika bakal calon legislatif Partai Amanat Nasional (PAN) Selviana Sofyan Hosen.
Peringatan itu disampaikan saat pembacaan putusan di ruang sidang DKPP, Jalan Thamrin No 14, Jakarta, Rabu (14/8/2013), kepada teradu antara lain Muhammad, Nasrullah, Endang Wihdatiningtyas, dan Nelson Simanjuntak. Masing-masing selaku teradu I, II, III, dan V.
"Berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengarkan jawaban teradu serta pihak terkait, teradu I, II, III, dan teradu V terbukti telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu," jelas ketua majelis Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan.
Menurut Jimly, teradu VI terbukti telah melakukan kesalahan dalam membantu menyusun keputusan sengketa yang dilakukan para teradu I sampai teradu V, dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam seluruh proses a quo.
"DKPP memerintahkan kepada Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilu RI untuk memberi sanksi peringatan dan sanksi disiplin kepegawaian kepada Teradu VI atas nama Agung Bagus GB Indraatmaja," tegas Jimly.
Sedangkan teradu IV tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. "DKPP merehabilitasi Teradu IV atas nama Daniel Zuchron," tegasnya.
Untuk pengadu, lanjut Jimly, DKPP menilai berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, Pengadu memenuhi persyaratan, sehingga KPU harus memulihkan hak Pengadu sebagaimana mestinya. DKPP dapat membenarkan dan menjamin pemulihan hak dimaksud bukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
"DKPP memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan ini," tegas Jimly.
Aduan Itu
Adapun pihak Pengadu adalah Didi Supriyanto selaku kuasa hukum dari Selviana Sofyan Hosen. Sedangkan pihak Teradu, Ketua Bawaslu Muhammad dan 4 anggotanya, Daniel Zuchron, Nasrullah, Endang Wihdatiningtyas, Nelson Simanjuntak serta Staf Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu RI Agung Bagus GB Indraatmaja.
Kasus ini bermula berdasarkan pengaduan kepada DKPP Nomor 132/I-P/L-DKPP/2013 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 73/DKPP-PKE-II/2013, pengadu Selviana merupakan bakal calon anggota DPR RI dari PAN Dapil Sumatera Barat I, dengan nomor urut 3.
Awalnya KPU menyatakan, Pengadu tak ditetapkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) karena pada intinya dinilai tak memenuhi syarat administrasi telah lulus pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau pendidikan lain sederajat.
Atas kebijakan KPU yang tidak menetapkan Pengadu dalam DCS dimaksud, selanjutnya Pengadu melalui PAN mengajukan sengketa Pemilu kepada Bawaslu.
Namun dalam prosesnya, PAN dapat meyakinkan KPU bahwa Pengadu benar-benar tamat pendidikan SMA sederajat salah satu buktinya Surat Keterangan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Dirjen Pendidikan Menengah Nomor 3815/D.D1/KP/2013 tertanggal 18 Juni 2013.
Surat itu menyatakan Pengadu telah menyelesaikan pendidikan Grade 12 di Institute Le Manoir, Bern, Swiss pada 1969. Pengadu dinilai memiliki pengetahuan setara tamat SMA Program Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) di Indonesia. Dalam proses sengketa itu pula KPU menyatakan secara tegas bahwa Pengadu memenuhi syarat pendidikan SMA sederajat.
Meski KPU menyatakan memenuhi persyaratan, keputusan sengketa pemilu yang dikeluarkan Bawaslu justru menyatakan Pengadu tak memenuhi syarat dan meminta KPU tidak mengikutsertakan Pengadu sebagai caleg DPR RI dari PAN pada Dapil Sumatera Barat I. Pengadu kemudian melaporkan Bawaslu kepada DKPP dengan dugaan pelanggaran kode etik. (Ali/Sss)
Peringatan itu disampaikan saat pembacaan putusan di ruang sidang DKPP, Jalan Thamrin No 14, Jakarta, Rabu (14/8/2013), kepada teradu antara lain Muhammad, Nasrullah, Endang Wihdatiningtyas, dan Nelson Simanjuntak. Masing-masing selaku teradu I, II, III, dan V.
"Berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengarkan jawaban teradu serta pihak terkait, teradu I, II, III, dan teradu V terbukti telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu," jelas ketua majelis Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan.
Menurut Jimly, teradu VI terbukti telah melakukan kesalahan dalam membantu menyusun keputusan sengketa yang dilakukan para teradu I sampai teradu V, dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam seluruh proses a quo.
"DKPP memerintahkan kepada Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilu RI untuk memberi sanksi peringatan dan sanksi disiplin kepegawaian kepada Teradu VI atas nama Agung Bagus GB Indraatmaja," tegas Jimly.
Sedangkan teradu IV tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. "DKPP merehabilitasi Teradu IV atas nama Daniel Zuchron," tegasnya.
Untuk pengadu, lanjut Jimly, DKPP menilai berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, Pengadu memenuhi persyaratan, sehingga KPU harus memulihkan hak Pengadu sebagaimana mestinya. DKPP dapat membenarkan dan menjamin pemulihan hak dimaksud bukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
"DKPP memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan ini," tegas Jimly.
Aduan Itu
Adapun pihak Pengadu adalah Didi Supriyanto selaku kuasa hukum dari Selviana Sofyan Hosen. Sedangkan pihak Teradu, Ketua Bawaslu Muhammad dan 4 anggotanya, Daniel Zuchron, Nasrullah, Endang Wihdatiningtyas, Nelson Simanjuntak serta Staf Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu RI Agung Bagus GB Indraatmaja.
Kasus ini bermula berdasarkan pengaduan kepada DKPP Nomor 132/I-P/L-DKPP/2013 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 73/DKPP-PKE-II/2013, pengadu Selviana merupakan bakal calon anggota DPR RI dari PAN Dapil Sumatera Barat I, dengan nomor urut 3.
Awalnya KPU menyatakan, Pengadu tak ditetapkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) karena pada intinya dinilai tak memenuhi syarat administrasi telah lulus pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau pendidikan lain sederajat.
Atas kebijakan KPU yang tidak menetapkan Pengadu dalam DCS dimaksud, selanjutnya Pengadu melalui PAN mengajukan sengketa Pemilu kepada Bawaslu.
Namun dalam prosesnya, PAN dapat meyakinkan KPU bahwa Pengadu benar-benar tamat pendidikan SMA sederajat salah satu buktinya Surat Keterangan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Dirjen Pendidikan Menengah Nomor 3815/D.D1/KP/2013 tertanggal 18 Juni 2013.
Surat itu menyatakan Pengadu telah menyelesaikan pendidikan Grade 12 di Institute Le Manoir, Bern, Swiss pada 1969. Pengadu dinilai memiliki pengetahuan setara tamat SMA Program Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) di Indonesia. Dalam proses sengketa itu pula KPU menyatakan secara tegas bahwa Pengadu memenuhi syarat pendidikan SMA sederajat.
Meski KPU menyatakan memenuhi persyaratan, keputusan sengketa pemilu yang dikeluarkan Bawaslu justru menyatakan Pengadu tak memenuhi syarat dan meminta KPU tidak mengikutsertakan Pengadu sebagai caleg DPR RI dari PAN pada Dapil Sumatera Barat I. Pengadu kemudian melaporkan Bawaslu kepada DKPP dengan dugaan pelanggaran kode etik. (Ali/Sss)