Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil paksa salah satu saksi kasus dugaan korupsi dana pengadaan dan instalasi IT Gedung Perpustakaan Pusat di Universitas Indonesia, Agung Novianardha. Agung tidak pernah memenuhi panggilan KPK.
"Saksi sudah 2 kali dipanggil, tapi tidak hadir. Setelah ditelusuri, ternyata tidak di Jakarta tapi sudah berada di Pekanbaru," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jakarta, Kamis (22/8/2013).
Agung yang merupakan pihak swasta pada kasus ini tiba di gedung dari Pekanbaru tepat pukul 15.30 WIB. "Sekarang yang bersangkutan sedang diperiksa secara intensif oleh penyidik," terang Johan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Wakil Rektor Universitas Indonesia Tafsir Nurchamid sebagai tersangka. Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus korupsi ini diduga merugikan negara sebesar Rp 35 miliar.
Tafsir diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Eks/Ary)
"Saksi sudah 2 kali dipanggil, tapi tidak hadir. Setelah ditelusuri, ternyata tidak di Jakarta tapi sudah berada di Pekanbaru," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jakarta, Kamis (22/8/2013).
Agung yang merupakan pihak swasta pada kasus ini tiba di gedung dari Pekanbaru tepat pukul 15.30 WIB. "Sekarang yang bersangkutan sedang diperiksa secara intensif oleh penyidik," terang Johan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Wakil Rektor Universitas Indonesia Tafsir Nurchamid sebagai tersangka. Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus korupsi ini diduga merugikan negara sebesar Rp 35 miliar.
Tafsir diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Eks/Ary)