Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menyatakan akan menelusuri dugaan keterlibatan Sengman dalam kasus suap impor daging sapi. Namun, KPK terlebih dahulu mencari benang merah dari pengakuan Ridwan Hakim, putra Ketua Dewan Syuro PKS Hilmi Aminudin itu.
"Sengman itu kan baru berdiri sendiri keterangannya. Hanya terungkap di depan persidangan. Kita harus verifikasi dan cari benang merahnya kepada keterangan-keterangan lain," ujar Abraham di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (11/9/2103).
"Nanti baru kita dapat simpulkan, apakah orang ini dibutuhkan keterangannya untuk mengungkapkan kasus ini, atau tidak berarti," sambungnya.
Menurut Abraham, meskipun pernyataan dalam persidangan, namun tidak serta merta ditindaklanjuti. Menurutnya, pernyataan yang ditindaklanjuti hanya yang mengandung pembuktian sempurna. Seperti pernyataan terdakwa kasus Hambalang, Muhamad Nazaruddin.
"Siapa bilang. Ada juga pernyataan-pernyataan yang tidak difollow-up. Yang difollow-up yang mengandung pembuktian yang sempurna. Dan pernyataan yang disimpulkan dapat mengungkap kasus tersebut. Tapi kalau tidak, berarti hanya jadi masukan," pungkasnya.
Nama Sengman terungkap pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 29 Agustus 2013. Saat itu Jaksa Penuntut Umum pada KPK memutar rekaman sadapan pembicaraan Fathanah dan Ridwan Hakim.
Saat ditanya oleh majelis hakim, Ridwan mengatakan, sosok Sengman yang diduga membawa uang Rp 40 miliar dari perusahaan importir daging sapi PT Indoguna Utama itu merupakan utusan Presiden SBY. "Itu utusan Presiden SBY," kata Ridwan. (Rmn/Ary)
"Sengman itu kan baru berdiri sendiri keterangannya. Hanya terungkap di depan persidangan. Kita harus verifikasi dan cari benang merahnya kepada keterangan-keterangan lain," ujar Abraham di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (11/9/2103).
"Nanti baru kita dapat simpulkan, apakah orang ini dibutuhkan keterangannya untuk mengungkapkan kasus ini, atau tidak berarti," sambungnya.
Menurut Abraham, meskipun pernyataan dalam persidangan, namun tidak serta merta ditindaklanjuti. Menurutnya, pernyataan yang ditindaklanjuti hanya yang mengandung pembuktian sempurna. Seperti pernyataan terdakwa kasus Hambalang, Muhamad Nazaruddin.
"Siapa bilang. Ada juga pernyataan-pernyataan yang tidak difollow-up. Yang difollow-up yang mengandung pembuktian yang sempurna. Dan pernyataan yang disimpulkan dapat mengungkap kasus tersebut. Tapi kalau tidak, berarti hanya jadi masukan," pungkasnya.
Nama Sengman terungkap pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 29 Agustus 2013. Saat itu Jaksa Penuntut Umum pada KPK memutar rekaman sadapan pembicaraan Fathanah dan Ridwan Hakim.
Saat ditanya oleh majelis hakim, Ridwan mengatakan, sosok Sengman yang diduga membawa uang Rp 40 miliar dari perusahaan importir daging sapi PT Indoguna Utama itu merupakan utusan Presiden SBY. "Itu utusan Presiden SBY," kata Ridwan. (Rmn/Ary)