Maia Estianty, orangtua AQJ alias Dul (13) tersangka kecelakaan maut di Tol Jagorawi KM 8+200, diperiksa selama 2,5 jam. Dia mendapatkan 17 pertanyaan dari tim penyidik sebagai saksi orangtua tersangka.
"Saya ucapkan terima kasih kepada saksi (Maia Estianty) telah hadir. Tadi, Bu Maia diperiksa pukul 14.00 WIB selesai pukul 16.30 WIB," ujar Wakil Direktur Lalu lintas Polda Metro Jaya AKBP Sambodo Purnomo di Kantor Ditlantas Polda, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (16/9/2013).
Selama pemeriksaan, Maia dicecar 17 pertanyaan yang berkaitan dengan seberapa jauh saksi mengetahui peristiwa kecelakaan yang menimpa putranya itu.
"17 pertanyaan kepada Bu Maia. Pertanyaan disampaikan terkait dengan seberapa jauh saksi mengetahui kecelakaan tersangka (Dul). Beberapa jam sebelum terjadi kecelakaan, pas kecelakaan, dan setelah peristiwa kecelakaan tersebut," imbuh Sambodo.
Sambodo yakin, keterangan saksi berbeda-beda. Namun, keterangan saksi akan diperkuat dengan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang telah dimiliki pihak kepolisian. "Tentu saja setiap saksi punya keterangan masing-masing. Tapi keterangan saksi tersebut akan diperkuat dengan hasil olah TKP pihak kepolisian," katanya.
Kecelakaan maut itu terjadi pada Minggu 8 September dini hari lalu. Mobil Lancer B 80 SAL yang dikendarai Dul bersama temannya, Noval, menabrak mobil Daihatsu Gran Max B 1349 TEN, dan Toyota Avanza B 1882 UZJ.
Akibat kecelakaan itu, 7 orang meninggal dunia. Sementara itu 10 orang mengalami luka-luka, termasuk Dul dan Noval. Dul pun kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. (Mvi/Yus)
"Saya ucapkan terima kasih kepada saksi (Maia Estianty) telah hadir. Tadi, Bu Maia diperiksa pukul 14.00 WIB selesai pukul 16.30 WIB," ujar Wakil Direktur Lalu lintas Polda Metro Jaya AKBP Sambodo Purnomo di Kantor Ditlantas Polda, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (16/9/2013).
Selama pemeriksaan, Maia dicecar 17 pertanyaan yang berkaitan dengan seberapa jauh saksi mengetahui peristiwa kecelakaan yang menimpa putranya itu.
"17 pertanyaan kepada Bu Maia. Pertanyaan disampaikan terkait dengan seberapa jauh saksi mengetahui kecelakaan tersangka (Dul). Beberapa jam sebelum terjadi kecelakaan, pas kecelakaan, dan setelah peristiwa kecelakaan tersebut," imbuh Sambodo.
Sambodo yakin, keterangan saksi berbeda-beda. Namun, keterangan saksi akan diperkuat dengan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang telah dimiliki pihak kepolisian. "Tentu saja setiap saksi punya keterangan masing-masing. Tapi keterangan saksi tersebut akan diperkuat dengan hasil olah TKP pihak kepolisian," katanya.
Kecelakaan maut itu terjadi pada Minggu 8 September dini hari lalu. Mobil Lancer B 80 SAL yang dikendarai Dul bersama temannya, Noval, menabrak mobil Daihatsu Gran Max B 1349 TEN, dan Toyota Avanza B 1882 UZJ.
Akibat kecelakaan itu, 7 orang meninggal dunia. Sementara itu 10 orang mengalami luka-luka, termasuk Dul dan Noval. Dul pun kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. (Mvi/Yus)