Kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi yang melibatkan anak bungsu musisi Ahmad Dhani AQJ (13) atau Dul dan telah mengakibatkan 7 orang meninggal dunia, tidak bisa diselesaikan hanya dengan menyantuni keluarga korban. Pidana tetap harus berjalan. Demikian yang disampaikan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kakanwil Kemenkumham Jawa Barat Agus Anwar.
"Saya melihat masalah ini tidak bisa diselesaikan dengan menyantuni saja. Pidananya harus tetap dipertanggungnjawabkan walaupun perdatanya sudah selesai dengan cara menyantuni keluarga korban," kata Agus Anwar di Bandung, Selasa (17/9/2013).
Usai bertemu dengan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar di Gedung Sate Bandung, Agus menyatakan, kasus AQJ harus menjadi pelajaran berharga bagi orangtua untuk tidak membiarkan anaknya mengendarai sendiri kendaraan bermotor atau memanjakan anaknya.
"Dan momentum berharga bagi kita semua agar selalu menaati peraturan khususnya dalam berkendara," ujar Agus.
Dia menjelaskan, dalam pertanggungjawaban hukum pidana, ada istilah pertanggungjawaban terbatas atas pelaku dan pertanggungjawaban pengganti.
"Memang di dalam UU Peradilan Anak, yang saat ini belum berlaku atau dengan UU 97 mengatakan anak tidak bisa dipidanakan," urai dia.
Namun jika kasus kecelakaan maut ini mengacu KHU Pidana maka anak di bawah umur bisa dipidanakan. "Ya, jika mengacu KUHP, bahwa seorang yang belum cukup umur dapat dikenakan tiga tindakan," ucap Agus.
Menurut dia, tindakan pertama yang patut dilakukan adalah pidana kurang sepertiga, kedua diserahkan kepada negara untuk dididik dan terakhir dikembalikan kepada orangtua.
"Jadi pendapat saya adalah dengan kasus AQJ ini kemungkinan dipidana itu ada, berdasarkan pasal 46 KHUP. Walaupun dalam UU Perlindungan Anak dinyatakan hindarilah pemidanaan terhadap anak," tutup Agus. (Ant/Riz)
Kemenkumham: Kasus Kecelakaan Dul Tak Selesai dengan Menyantuni
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kakanwil Kemenkumham Jabar Agus Anwar menyatakan pidana kecelakaan Dul tetap harus berjalan.
diperbarui 17 Sep 2013, 15:40 WIBDiterbitkan 17 Sep 2013, 15:40 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mobil Pickup Ekspedisi Tabrak Pemotor saat Lawan Arus di Jaksel, Bayi 6 Bulan Tewas
Ekspansi Vidio di Malaysia Makin Luas, Ikut Serta dalam Event Promosi Ekonomi Kreatif Gebyar Nusantara 2024 di Kuala Lumpur
Kisah Ibu Melahirkan di Mobil, Keterangan Tempat di Akte Kelahiran Sang Anak Unik
Cara Bikin Salad Buah Segar dan Lezat untuk Camilan Sehat
Arti Mimpi Motor Rusak di Tengah Jalan: Pertanda Apa?
18 Kadin Provinsi Gugat Penyelenggaraan Munaslub 2024
Mengenal e3, Platform Teknologi Baru BYD yang Tersemat di Denza Z9 GT
FPCI Rancang CIFP 2024 Jadi Platform Diskusi Kebijakan Luar Negeri Prabowo-Gibran
Ilmu Fikih Adalah Pedoman Hukum Islam yang Komprehensif
Rayakan HUT ke-18, Paramount Gelar Fun Color Run dan Acara CSR
Rahasia Menu Diet Intermittent Fasting yang Lezat dan Bergizi
TNI AD Gelar Latihan Terpadu Penjinakan Bahan Peledak di Bandara Soekarno-Hatta