Video Mesum Polisi-PNS Beredar, Polda Sulteng Cek Keasliannya

Kasubbid Penmas Polda Sulteng, Kompol Rostin Tumaloto mengatakan, penyidik masih memeriksa keaslian video dan memburu penyebar video.

oleh Rochmanuddin diperbarui 21 Sep 2013, 10:12 WIB
Diterbitkan 21 Sep 2013, 10:12 WIB
mesuml130320b.jpg
Video mesum yang diduga diperankan anggota Polres Morowali beredar luas. Penyidik polisi pun kini tengah memeriksa keaslian video tersebut.

"Kami bekerja sama dengan ahli teknologi informasi untuk memastikan kebenarannya," kata Kasubbid Penmas Polda Sulteng, Kompol Rostin Tumaloto di Palu, Sabtu (21/9/2013).

Rostin menjelaskan, penyelidikan video ini melibatkan penyidik Polres Morowali dan Polda Sulawesi Tengah. Rostin menegaskan, pihaknya akan mengusut tuntas kasus tersebut, dan lebih transparan.
    
"Kalau yang bersangkutan terbukti bersalah maka akan ditindak tegas, baik melalui proses disiplin atau kode etik Polri," ujarnya.

Saat ini, lanjut Rostin, polisi fokus mencari penyebar video mesum tersebut. "Mungkin saja ada pihak yang tidak suka dengan salah satu pelaku di dalam video tersebut sehingga menyebarkan video," ujar Rostin.

Video yang diduga melibatkan polisi dan pegawai negeri sipil di Kabupaten Morowali ini berdurasi 65 detik. Video ini telah beredar selama sekitar 1 bulan terakhir.

PNS tersebut saat ini dikabarkan tidak pernah masuk kantor sejak video mesum itu beredar luas melalui telepon genggam. Sementara anggota Polres Morowali berinisial A itu telah menjalani pemeriksaan.
    
Berdasarkan pemeriksaan, adegan yang berlangsung di sebuah kantor itu terjadi 2011 lalu. Kedua pemeran di dalam video saat itu memiliki hubungan khusus.
        
Dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri terdapat 7 hukuman disiplin yakni teguran tertulis, penundaan mengikuti pendidikan paling lama satu tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 tahun, mutasi yang bersifat demosi, pembebasan dari jabatan, serta penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 hari. (Ant/Rmn/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya