Berkas Lengkap, Djodi Siap Beber Peran Hakim Agung di Sidang

Tim penyidik KPK segera menyeret tersangka dugaan suap Djodi Supratman ke pengadilan.

oleh Edward Panggabean diperbarui 23 Sep 2013, 16:40 WIB
Diterbitkan 23 Sep 2013, 16:40 WIB
djodi-supratman-130918c.jpg
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi segera menyeret tersangka dugaan suap Djodi Supratman ke pengadilan. Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21 dan diterima Jaksa.

"Hari ini penyerahan dari penyidik KPK ke Jaksa. Iya sudah P21," kata tersangka Djodi usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/9/2012).

Djodi diperiksa penyidik lantaran diduga terlilit dalam pusaran suap pengurusan perkara Hutomo Wijaya Onggowarsito. Dengan rampungnya Berkas Djodi, Jaksa selanjutnya menyusun dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Namun, saat ditanya peran Hakim Agung Andi Abu Ayyub, pegawai staf pendidikan dan pelatihan Mahkamah Agung itu mengaku tidak tahu. Saat didesak, dirinya membeberkan peranan orang-orang yang terkait dengan kasusnya.

"Iya nanti (di pengadilan)," tutupnya.

Perkara suap yang melibatkan Djodi bermula dari operasi tangkap tangan (OTT). Kala itu, Djodi ditangkap di bilangan Monas, Jakarta Pusat, setelah menerima uang dari keponakan Hotma Sitompul, Mario Carmelio Bernardo. Mario pun dicocok di kantornya.

Dari OTT itu, KPK juga menyita uang sebesar Rp 50 juta dari rumah Djodi di Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur, dan Rp 78 juta di dalam tas Djodi. (Ali/Ary)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya