Jaksa `Koboi` Marcos Pandjaitan Ditetapkan Tersangka

"Yang bersangkutan membawa senjatanya jenis pistol (korek api) dan telah disita oleh penyidik," kata Rikwanto.

oleh Liputan6 diperbarui 01 Okt 2013, 05:15 WIB
Diterbitkan 01 Okt 2013, 05:15 WIB
rikwanto130515c.jpg

Penyidik kepolisian daerah Metro Jaya meningkatkan status hukum Jaksa 'koboi' Marcos Panjaitan dari saksi menjadi tersangka usai diperiksa, Jumat 27 September lalu. Sebelumnya, Marcos tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas sebanyak 2 kali.

"Jumat (27 September) lalu diperiksa sebagai tersangka. Yang bersangkutan membawa senjatanya jenis pistol (korek api) dan telah disita oleh penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto dalam pesan singkatnya, Selasa (1/10/2013).

Dalam kasus ini, Marcos dilaporkan atas tindakannya pamer senjata api. Meski berupa korek api namun memberikan efek kejut pada petugas SPBU 34-15317 di Mekar Jaya, Ciater, Tangerang Selatan. Walau tidak menodongkan senjatanya, aksi koboi Marcos itu menyebabkan petugas SPU, Pindah Iskandar, pingsan.

"Rencananya minggu depan MP akan diikonfrontir dengan pelapor tentang apa yang terjadi," sambung Rikwanto.

MP diperkirakan terancam 20 tahun penjara karena melanggar Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 Pasal 1. Insiden penodongan itu terjadi pada Senin 2 September pukul 14.00 WIB di SPBU 34-15317 Kelurahan Mekar Jaya, Serpong, Tangsel. Kasus ini dilaporkan ke Polsek Serpong dengan nomor laporan 3273/K/IX/2013/SEK.SRP. (Dji/Adi)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya