Dipo Alam: Masa Jabatan Sekjen MK Tidak Sehat, Harus Diganti

Dipo Alam menilai masa jabatan Sekjen MK yang sudah 9 tahun tidak sehat dan harus segera diganti agar tidak melanggar peraturan.

oleh Oscar Ferri diperbarui 16 Okt 2013, 13:51 WIB
Diterbitkan 16 Okt 2013, 13:51 WIB
dipo-alam130325b.jpg
Sekretaris Kabinet, Dipo Alam, mengatakan masa jabatan pejabat eselon I, termasuk Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi, yang melebihi 5 tahun cenderung tidak sehat karena menyalahi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002.

"Berdasarkan PP itu maksimum masa jabatan pejabat eselon I adalah 5 tahun. Sekjen MK Drs. Janedjri itu sudah 9 tahun. Sehingga jabatan Janedjri itu tidak sehat dan perlu diganti," kata Dipo ketika dihubungi Liputan6.com, Rabu (16/10/2013).

Dipo mengaku melontarkan usulan pergantian Sekjen MK setelah sebelumnya Komisi Yudisial menyampaikan hal yang sama. Dia bahkan menyatakan telah mengirimkan surat edaran ke seluruh lembaga negara untuk segera mengganti pejabat eselon I yang telah menjabat selama lebih dari 5 tahun.
     
"Saya kirim surat edaran ke seluruh lembaga negara. Tapi mungkin surat untuk MK sampai di Sekjen dan tidak ada tindak lanjut," kata dia.

Karena itu Dipo menyatakan pergantian Sekjen MK perlu didorong melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) yang akan diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait MK.

"Kalau terkait proses pergantiannya akan diserahkan kepada pimpinan MK untuk menunjuk seorang pengganti dan diajukan kepada Tim Penilai Akhir dan diputus melalui Keppres," ujar Dipo.

Sebelumnya, Dipo Alam melalui akun jejaring sosial Twitter @dipoalam49 meminta adanya penyegaran pada posisi Sekjen MK, karena melampaui ketentuan PP 13 Tahun 2002 terkait masa jabatan pejabat eselon I.
     
"Sekjen MK Drs Janedjri menjabat 'sdh' 9 'thn' melampaui ketentuan PP 13 'thn' 2002 maksimum 5 'thn' 'untk' jabatan eselon 1. MK perlu penyegaran sekjn'," kicau Dipo dalam akun Twitter-nya. (Ado/Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya