Kalah di MK, Pemohon Pilkada Serang Tuding Hakim Tidak Steril

"Sejak awal mereka (para hakim) tidak streil. Bukti yang kami ajukan diabaikan."

oleh Oscar Ferri diperbarui 21 Okt 2013, 22:30 WIB
Diterbitkan 21 Okt 2013, 22:30 WIB
sidang-ilustrasi-130703b.jpg
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kota Serang 2013. Terkait putusan itu, pemohon yang juga pasangan nomor urut 2 Wahyudin Djahidi-Iip Faiudin menuding hakim panel konstitusi yang menangani PHPU ini tidak steril.

"Hakim Maria Farida Indrati dan Anwar Usman sudah kami cari tahu. Sejak awal mereka tidak streil. Bukti yang kami ajukan diabaikan," kata Sekretaris Pemenangan Wahyudin-Iip usai sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (21/10/2013).

Menurut Dedi, pihaknya sudah mengajukan bukti berupa video dengan durasi 2 jam. Video itu berisi pertemuan pejabat Serang di Bali untuk merancang kemenangan. Demikian juga bukti video bagi-bagi uang agar PNS memilih dan mencari suara untuk pasangan petahan Tubagus Cherul Zaman-Sulhi.

"Durasi video semuanya 2 jam. Di situ terekam pembicaraan pejabat Serang di Hotel di Bali untuk persiapan kemenangan pasangan petahana dan di tempat lain ada video bagi-bagi uang agar PNS memilih dia dan ditarget mencari suara lagi," ujar Dedi.

Tak hanya itu, Dedi menuding ketidaksterilan hakim panel konstitusi juga dilihat dari tertangkapnya pengacara Susi Tur oleh KPK lantaran diduga menerima uang dari Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan. Hal itu menurut Dedi merupakan bukti ada usaha penyuapan Pilkada Kota Serang.

"Uang untuk Susi dari perusahaan Wawan digunakan untuk suap satu paket, yakni Pilkada Lebak dan Pilkada Kota Serang. Kita bisa lihat minggu lalu Tubagus Chaerul Zaman dipanggil jadi saksi oleh KPK," kata Dedi.

Sementara itu, pengacara pasangan Tubagus Cherul Zaman-Sulhi, Rudi Alfonso menilai, putusan ini putusan yang telah adil. Sebab, semua pertimbangan majelis hakim sudah sesuai dengan apa yang kami sampaikan.

"Putusan ini fair. Semua pertimbangan hakim sesuai dengan yang kami sampaikan untuk pasangan Djahidi-Iip Faiudin," jelas Alfonso.

Terkait video yang disampaikan Pemohon, Alfonso menilai hal itu tidak terbukti. "Tentang video sudah dijelaskan majelis. Tuduhan bagi-bagi uang itu tidak berdasar. Kalau pun ada pembagian uang itu, harus ada bukti siapa yang diberi, kemudian orang menerima itu memilih pasangan yang memberi uang tadi," ujar dia.

"Kalau sebatas tuduhan sporadis tanpa bukti, ya tidak bisa," tukas Alfonso.

MK memutuskan menolak seluruhnya permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kota Serang, Banten 2013. Dengan putusan itu, adik tiri Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, yakni Tubagus Haerul Jaman tetap berkuasa jadi Walikota Serang untuk 5 tahun ke depan.

Mahkamah dalam pertimbangannya menyatakan, dalil-dalil Pemohon tidak dapat dibuktikan dengan bukti yang meyakinkan bahwa pelanggaran terjadi terstruktur, sistematis, dan masif. Yang secara signifikan memengaruhi perolehan suara Pemohon.

PHPU ini digugat oleh Pasangan Walikota dan Wakil Walikota Serang nomor urut 2, Wahyudin Djahidi dan Iif Fariudin (Wali). Mereka mengaku menemukan bukti kecurangan yang dilakukan pasangan incumbent, Tubagus Haerul Jaman-Sulhi Khoir. (Ali)

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya