Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar menolak diperiksa Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Konstitusi (MKH MK) secara tertutup. Dia menginginkan pemeriksaan secara terbuka. Penolakan Akil Mochtar untuk diperiksa secara tertutup memunculkan spekulasi.
"Ini hal yang menarik ketika Pak Akil mau diperiksa terbuka saja. Maka kemudian spekulasi saya, Pak Akil ingin menyampaikan pesan tertentu kepada publik," ujar pengamat hukum tata negara Refly Harun kepada Liputan6.com di Jakarta, Jumat (25/10/2013).
Menurut Refly, dengan posisinya yang sekarang ini, maka dengan pemeriksaan terbuka bisa jadi ada kejutan kepada publik. Akil menjadi satu-satunya hakim konstitusi yang terjerat kasus dugaan korupsi sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten.
"Bisa jadi dengan terbuka akan dapat kejutan yang kemudian dan bisa membuat publik terperangah. Ya mungkin Pak Akil ingin katakan nggak mau sendirian. Karena hanya itu satu cara untuk dia bisa membuat kegegeran."
Refly menilai, publik akan menunggu-nunggu misalnya pemeriksaan dilakukan secara terbuka. "Misalnya dia akan menyeret MK atau kolega hakim lain atau justru KPK," katanya.
Namun demikian, Akil susah menghindar dari kasus korupsi yang kini membelitnya. Akil menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dalam sengketa pilkada di Lebak, Banten dan Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Dia juga menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah dan janji dalam penanganan perkara yang dilakukan di lingkungan MK.
Sementara itu, karena menolak diperiksa, maka Akil tidak bisa membela diri lagi melalui MKH MK. Hal ini karena mekanisme di MKH, sebelum memberhentikan hakim, yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk membela diri.
"Menurut saya karena kesempatan untuk membela diri tapi tidak digunakan, maka MKH sudah capai itu dan tetap memberhentikan dia. Itu kan hanya formalitas, menurut saya tetap akan diberhentikan, apalagi ini kasusnya tangkap tangan," terang Refly.
Mantan staf ahli MK ini mengatakan, pemeriksaan oleh MKH asasnya adalah terbuka, kecuali untuk kasus kesusilaan. Dia mengakui, KPK agak keberatan dengan pemeriksaan terbuka karena bisa mengganggu penyidikan kasus yang tengah ditanganinya. Dengan pemeriksaan terbuka, bisa jadi saksi-saksi balik arah.
"Ini pilihan yang tidak mudah. Saya dukung terbuka, biarpun terbuka risikonya mengganggu penyidikan," tukas Refly. (Mvi/Mut)
"Ini hal yang menarik ketika Pak Akil mau diperiksa terbuka saja. Maka kemudian spekulasi saya, Pak Akil ingin menyampaikan pesan tertentu kepada publik," ujar pengamat hukum tata negara Refly Harun kepada Liputan6.com di Jakarta, Jumat (25/10/2013).
Menurut Refly, dengan posisinya yang sekarang ini, maka dengan pemeriksaan terbuka bisa jadi ada kejutan kepada publik. Akil menjadi satu-satunya hakim konstitusi yang terjerat kasus dugaan korupsi sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten.
"Bisa jadi dengan terbuka akan dapat kejutan yang kemudian dan bisa membuat publik terperangah. Ya mungkin Pak Akil ingin katakan nggak mau sendirian. Karena hanya itu satu cara untuk dia bisa membuat kegegeran."
Refly menilai, publik akan menunggu-nunggu misalnya pemeriksaan dilakukan secara terbuka. "Misalnya dia akan menyeret MK atau kolega hakim lain atau justru KPK," katanya.
Namun demikian, Akil susah menghindar dari kasus korupsi yang kini membelitnya. Akil menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dalam sengketa pilkada di Lebak, Banten dan Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Dia juga menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah dan janji dalam penanganan perkara yang dilakukan di lingkungan MK.
Sementara itu, karena menolak diperiksa, maka Akil tidak bisa membela diri lagi melalui MKH MK. Hal ini karena mekanisme di MKH, sebelum memberhentikan hakim, yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk membela diri.
"Menurut saya karena kesempatan untuk membela diri tapi tidak digunakan, maka MKH sudah capai itu dan tetap memberhentikan dia. Itu kan hanya formalitas, menurut saya tetap akan diberhentikan, apalagi ini kasusnya tangkap tangan," terang Refly.
Mantan staf ahli MK ini mengatakan, pemeriksaan oleh MKH asasnya adalah terbuka, kecuali untuk kasus kesusilaan. Dia mengakui, KPK agak keberatan dengan pemeriksaan terbuka karena bisa mengganggu penyidikan kasus yang tengah ditanganinya. Dengan pemeriksaan terbuka, bisa jadi saksi-saksi balik arah.
"Ini pilihan yang tidak mudah. Saya dukung terbuka, biarpun terbuka risikonya mengganggu penyidikan," tukas Refly. (Mvi/Mut)