Diduga Terima Suap, Pejabat Bea Cukai Ditangkap

Seorang pejabat Bea Cukai dan seorang pengusaha ditangkap karena menerima dan memberi suap untuk menghindari pembayaran pajak ekspor impor.

oleh Edward Panggabean diperbarui 29 Okt 2013, 19:49 WIB
Diterbitkan 29 Okt 2013, 19:49 WIB
tangkap-korupsi-130719b.jpg
Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri menangkap Kasubdit Penindakan dan Penyidikan KPU Bea Cukai Tanjung Priok, Heru Sulistyono. Yang bersangkutan diduga menerima suap dari pengusaha ekspor impor.

HS ditangkap di rumah mewah yang baru dihuninya selama sebulan di kawasan Victoria River Park, Serpong, Tangerang, Banten. Selain HS, polisi juga mecokok pengusaha Yusran Arif sebagai pemberi suap.

"HS ditangkap di rumahnya di Serpong, Banten, pukul 01.00 WIB. YA ditangkap di kawasan Ciganjur, Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pukul 08.00 WIB," kata Dirtipidsus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto di Jakarta, Selasa (29/10/2013).

Arief mengatakan, pihaknya juga menyita barang bukti dari tersangka, berupa senjata air soft gun, polis asuransi sebesar Rp 400 juta, dan dua mobil mewah.

"2 unit mobil Ford Everest dan Nissan Terrano, 1 unit air soft gun, 6 HP, dokumen polis asuransi, buku tabungan, dokumen transaksi, dan dokumen perusahaan," ujar dia.

Menurut Arief, suap itu dilakukan YS agar dirinya terhindar dari kewajiban membayar pajak ekspor impor. YS memiliki perusahaan PT Tanjung Jati Utama dan bertindak sebagai komisaris. "YS juga memiliki sembilan perusahaan lainnya, yang masing-masing dibentuk dan dibubarkan dalam jangka waktu kurang dari setahun," kata Arief

Bahkan, kata Arief, HS sempat memberi saran kepada YS agar menutup kesembilan perusahaan itu. Karena bila perusahaan itu ditutup sebelum setahun, YS terhindar dari audit Direktorat Bea dan Cukai.

"Karena tidak bisa diaudit maka YS akan terhindar dari kewajiban membayar pajak ekspor impor. Dan sebagai balas jasanya, YS memberikan uang miliaran kepada HS, dalam bentuk polis asuransi dan mobil mewah," ungkap dia.

Arief menambahkan, adapun modus yang dilakukan kedua orang itu agar tak terlacak, YS memberikan polis asuransi kepada Heru.

"Sebelum jatuh tempo, polis itu sudah diuangkan oleh HS. Satu polis asuransi tersebut berharga hingga Rp 400 juta. Selain diberi polis asuransi, YS juga memberi 2 mobil mewah kepada HS," ungkap dia.

Saat penangkapan HS, polisi juga menyita 11 rekening. "Di mana dari 2 rekening ada nilai transaksi sebesar Rp 11 miliar," pungkas dia. (Ado)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya