Merasa disudutkan dalam pemberitaan, Forum Buruh DKI melarang 3 media meliput dan memberitakan aksi mogok nasional yang dimulai sejak, Kamis 31 Oktober 2013. Mereka menilai ketiga media tersebut hanya memberitakan sisi negatif mogok nasional.
"Kami Presidium Forum Buruh Jakarta minta TV One, Poskota, dan Warta Kota jangan ikut dari konpers ini, jangan beritakan buruh. Karena beritanya merugikan buruh," kata Sekjen Forum Buruh DKI, Muhammad Toha di Balaikota, Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2013).
Toha menuturkan pemberitaan beberapa media itu hanya melihat sedikit efek dari aksi mogok nasional atau demonstrasi buruh saja, tanpa melihat dan mengerti apa yang diperjuangkan para buruh selama ini.
"Kami hanya diberitakan cuma buat macet Jakarta. Lah Jakarta kan memang sudah macet dan kami tidak setiap hari melakukan aksi begini. Kami ingin mendapatkan hak kami terima upah yang layak sebagai pekerja," imbuh Toha.
Toha menjelaskan saat ini para buruh pun masih mendapatkan upah di bawah upah minimum provinsi (UMP), yakni Rp 2,2 juta. "Masih ada yang terima gaji nggak sampai Rp 2,2 juta," ujar Toha.
Ribuan buruh ini menuntut hal yang sama seperti buruh lainnya, yakni soal kenaikan minimal 50 persen dan upah minimum sebesar 3,7 juta untuk DKI Jakarta, hapus sistem pekerja outsorcing, jaminan kesehatan dan penghapusan Inpres Nomor 9 tahun 2013. (Adi/Yus)
"Kami Presidium Forum Buruh Jakarta minta TV One, Poskota, dan Warta Kota jangan ikut dari konpers ini, jangan beritakan buruh. Karena beritanya merugikan buruh," kata Sekjen Forum Buruh DKI, Muhammad Toha di Balaikota, Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2013).
Toha menuturkan pemberitaan beberapa media itu hanya melihat sedikit efek dari aksi mogok nasional atau demonstrasi buruh saja, tanpa melihat dan mengerti apa yang diperjuangkan para buruh selama ini.
"Kami hanya diberitakan cuma buat macet Jakarta. Lah Jakarta kan memang sudah macet dan kami tidak setiap hari melakukan aksi begini. Kami ingin mendapatkan hak kami terima upah yang layak sebagai pekerja," imbuh Toha.
Toha menjelaskan saat ini para buruh pun masih mendapatkan upah di bawah upah minimum provinsi (UMP), yakni Rp 2,2 juta. "Masih ada yang terima gaji nggak sampai Rp 2,2 juta," ujar Toha.
Ribuan buruh ini menuntut hal yang sama seperti buruh lainnya, yakni soal kenaikan minimal 50 persen dan upah minimum sebesar 3,7 juta untuk DKI Jakarta, hapus sistem pekerja outsorcing, jaminan kesehatan dan penghapusan Inpres Nomor 9 tahun 2013. (Adi/Yus)