Sekitar 125 pedagang Pasar Bendungan Hilir (Benhil) Kavling 36A berdemonstrasi di depan kantor Jokowi. Mereka membentangkan spanduk menolak peremajaan Pasar Benhil. Massa juga meminta Gubernur DKI bernama lengkap Joko Widodo untuk membatalkan peremajaan pasar.
"Kami menolak pengosongan dan intimidasi Pasar Jaya terhadap pedagang. Alasannya mau bongkar gedung 36A tapi melanggar perda. Melanggar hukum. Cacat hukum. Tidak ada sosialasi dan pemberitahuan," kata Koordinator demonstran Walman Aruan di depan gedung Balaikota DKI, Jakarta, Kamis (7/10/2013).
Walman menilai PD Pasar Jaya melanggar Perda nomor 3 tahun 2009 tentang pengelolaan daerah pasar. Pada pasal 13, disebutkan segala bentuk pembongkaran atau peremajaan pasar harus didahului dengan sosialisasi dan paling kurang 60 persen pedagang setuju. Menurutnya, PD Pasar Jaya hingga kini belum melakukan sosialisasi.
Terlebih, kata Walman, konstruksi gedung pasar Benhil dijamin masih kuat hingga tahun 2020. Sehingga saat ini belum merupakan waktu yang tepat untuk dilakukan peremajaan.
Seharusnya, lanjut dia, sebelum PD Pasar Jaya meneken kontrak kerja sama dengan pihak ketiga atau pengembang, perlu dilakukan sosialisasi dan kesepakatan dengan para pedagang.
"Belum ada sosialisasi tapi sudah ada kerja sama. Padahal belum ada pedagang yang setuju. Bagaimana pasar modern, pasar becek saja tidak dikelola. Pokoknya kami menolak pembangunan. Peremajaan itu kalau memang pasar udah mau roboh. Kami mau ketemu dengan Pak Jokowi," tukas Walman. (Adi/Ism)
"Kami menolak pengosongan dan intimidasi Pasar Jaya terhadap pedagang. Alasannya mau bongkar gedung 36A tapi melanggar perda. Melanggar hukum. Cacat hukum. Tidak ada sosialasi dan pemberitahuan," kata Koordinator demonstran Walman Aruan di depan gedung Balaikota DKI, Jakarta, Kamis (7/10/2013).
Walman menilai PD Pasar Jaya melanggar Perda nomor 3 tahun 2009 tentang pengelolaan daerah pasar. Pada pasal 13, disebutkan segala bentuk pembongkaran atau peremajaan pasar harus didahului dengan sosialisasi dan paling kurang 60 persen pedagang setuju. Menurutnya, PD Pasar Jaya hingga kini belum melakukan sosialisasi.
Terlebih, kata Walman, konstruksi gedung pasar Benhil dijamin masih kuat hingga tahun 2020. Sehingga saat ini belum merupakan waktu yang tepat untuk dilakukan peremajaan.
Seharusnya, lanjut dia, sebelum PD Pasar Jaya meneken kontrak kerja sama dengan pihak ketiga atau pengembang, perlu dilakukan sosialisasi dan kesepakatan dengan para pedagang.
"Belum ada sosialisasi tapi sudah ada kerja sama. Padahal belum ada pedagang yang setuju. Bagaimana pasar modern, pasar becek saja tidak dikelola. Pokoknya kami menolak pembangunan. Peremajaan itu kalau memang pasar udah mau roboh. Kami mau ketemu dengan Pak Jokowi," tukas Walman. (Adi/Ism)