Jaringan teroris Indonesia sekarang tidak perlu repot mendapatkan bahan untuk membuat bom. Sebab, mereka telah mampu membuat bom dengan meracik bahan-bahan dapur. Mirip petunjuk di majalah Alqaeda dalam artikel Make a bomb in the kitchen of your mom.
Itulah salah satu fakta yang tertuang dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum untuk kasus terorisme dengan terdakwa Sigit Indrajid alias Abu Yahya yang didakwa terlibat rencana peledakan Kantor Kedutaan Besar Myanmar di Jakarta.
Dalam surat dakwaan itu, Jaksa menyebut kelompok Sigit melakukan pelatihan merakit bom sebelum melancarkan aksinya. Tempat pelatihan disediakan oleh Sigit. Bahan-bahan yang disiapkan untuk pelatihan merakit bom itu antara lain 1 kantong plastik belerang, 1 tupperware arang, 1 plastik berisi mentega, 1 plastik berisi garam, 1 teko pemanas air, 1 toples berisi mesiu, dan barang lainnya.
"Sekitar bulan Januari 2013, pelatihan membuat bom akhirnya dilaksankan di rumah nenek terdakwa yang beralamat di Desa Babakan, Muncul, Serpong, Tangerang," kata Jaksa Heru Anggoro saat membaca surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/11/20103).
Menurut Heru, pelatihan tersebut diikuti oleh rekan-rekan Sigit yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini, yakni Sefariano alias Mambo, Saeful, Rokhadi alias Shiro Kosmos, Imam dan Ahcmad Taufiq alias Ovie.
"Pada saat itu Sefariano alias Mambo memberikan pelatihan dalam perakitan bom tersebut. Sementara Shiro, Imam, Saeful dan Ovie memperhatikan dan mencatat apa yang disampaikan Mambo," tambah dia.
Pelatihan berikutnya dilakukan pada Februari 2013. Lagi-lagi Sigit menyediakan tempat untuk latihan kali ini. Jika bulan Januari pelatihan digelar di rumah nenek Sigit, kali ini latihan dilakukan di rumah mertuanya di Bekasi.
Kala itu Sigit juga menerima barang berupa bom dalam kantong plastik warna hitam dari Shiro. "Di mana ketika itu Shiro berkata: ini barang yang dari Generasi Toifah Mansuroh (GTM)," tutur Heru.
Saat barang yang diserahkan Shiro itu dibuka, isinya ternyata serbuk warna seperti bubuk petasan dan 1 pipa paralon besi sepanjang sekitar 15 centimeter berkabel yang terhubung dengan tombol.
Di bulan Februari pula, Sigit membuat kelompok kecil bernama Al Kataib Al Imam. Ditunjuk sebagai ketua Rokhadi alias Shiro. Sedangkan Sigit sebagai wakil ketua I.
"Bahwa terdakwa mengetahui rencana peledakan bom terhadap Kedubes Myanmar di Jakarta dan menerima sebuah bom dari Rokhadi alias Shiro," ungkap Jaksa Heru.
Oleh karena itu, Jaksa menjerat Sigit dengan pasal berlapis. Jaksa menjeratkan Pasal 15 jo Pasal 9, Pasal 15 jo Pasal 7, lalu Pasal 13 huruf c Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Terorisme sebagaiman ditetapkan menjadi UU No 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme dengan Ancaman hukuman mati. (Eks/Mut)
Itulah salah satu fakta yang tertuang dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum untuk kasus terorisme dengan terdakwa Sigit Indrajid alias Abu Yahya yang didakwa terlibat rencana peledakan Kantor Kedutaan Besar Myanmar di Jakarta.
Dalam surat dakwaan itu, Jaksa menyebut kelompok Sigit melakukan pelatihan merakit bom sebelum melancarkan aksinya. Tempat pelatihan disediakan oleh Sigit. Bahan-bahan yang disiapkan untuk pelatihan merakit bom itu antara lain 1 kantong plastik belerang, 1 tupperware arang, 1 plastik berisi mentega, 1 plastik berisi garam, 1 teko pemanas air, 1 toples berisi mesiu, dan barang lainnya.
"Sekitar bulan Januari 2013, pelatihan membuat bom akhirnya dilaksankan di rumah nenek terdakwa yang beralamat di Desa Babakan, Muncul, Serpong, Tangerang," kata Jaksa Heru Anggoro saat membaca surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/11/20103).
Menurut Heru, pelatihan tersebut diikuti oleh rekan-rekan Sigit yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini, yakni Sefariano alias Mambo, Saeful, Rokhadi alias Shiro Kosmos, Imam dan Ahcmad Taufiq alias Ovie.
"Pada saat itu Sefariano alias Mambo memberikan pelatihan dalam perakitan bom tersebut. Sementara Shiro, Imam, Saeful dan Ovie memperhatikan dan mencatat apa yang disampaikan Mambo," tambah dia.
Pelatihan berikutnya dilakukan pada Februari 2013. Lagi-lagi Sigit menyediakan tempat untuk latihan kali ini. Jika bulan Januari pelatihan digelar di rumah nenek Sigit, kali ini latihan dilakukan di rumah mertuanya di Bekasi.
Kala itu Sigit juga menerima barang berupa bom dalam kantong plastik warna hitam dari Shiro. "Di mana ketika itu Shiro berkata: ini barang yang dari Generasi Toifah Mansuroh (GTM)," tutur Heru.
Saat barang yang diserahkan Shiro itu dibuka, isinya ternyata serbuk warna seperti bubuk petasan dan 1 pipa paralon besi sepanjang sekitar 15 centimeter berkabel yang terhubung dengan tombol.
Di bulan Februari pula, Sigit membuat kelompok kecil bernama Al Kataib Al Imam. Ditunjuk sebagai ketua Rokhadi alias Shiro. Sedangkan Sigit sebagai wakil ketua I.
"Bahwa terdakwa mengetahui rencana peledakan bom terhadap Kedubes Myanmar di Jakarta dan menerima sebuah bom dari Rokhadi alias Shiro," ungkap Jaksa Heru.
Oleh karena itu, Jaksa menjerat Sigit dengan pasal berlapis. Jaksa menjeratkan Pasal 15 jo Pasal 9, Pasal 15 jo Pasal 7, lalu Pasal 13 huruf c Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Terorisme sebagaiman ditetapkan menjadi UU No 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme dengan Ancaman hukuman mati. (Eks/Mut)