Tim Jaksa eksekutor membekuk politisi Hanura Anggota DPRD periode tahun 2009-2014 Kabupaten Demak Moh Sofyan. Terpidana kasus korupsi proyek rehabilitasi Puskesmas Guntur 2 di kabupaten tersebut ditangkap di rumahnya, Demak, Jawa Tengah, Rabu 27 November kemarin.
"Selain Sofyan, jaksa juga menangkap mantan Direktur CV Bangkit Jaya, Mahdum bin Kaban yang juga merupakan terpidana dalam kasus ini," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, di Jakarta, Rabu (27/11/2013).
Untung menjelaskan, kedua terpidana itu dalam putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2265 K/PID SUS/2012, tanggal 23 Januari 2013 terbukti telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, yang bersumber dari dana DAK Kesehatan.
"Selanjutnya setelah dilakukan penandatangan berita acara pelaksanaan eksekusi kedua terpidana dibawa ke Rutan Kabupaten Demak," ucap Untung.
Dalam putusan MA itu, imbuh Untung, kedua terpidana dijatuhkan hukuman selama 1 tahun penjara dengan uang pengganti Rp 150 juta, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. (Fiq/Rmn)
"Selain Sofyan, jaksa juga menangkap mantan Direktur CV Bangkit Jaya, Mahdum bin Kaban yang juga merupakan terpidana dalam kasus ini," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, di Jakarta, Rabu (27/11/2013).
Untung menjelaskan, kedua terpidana itu dalam putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2265 K/PID SUS/2012, tanggal 23 Januari 2013 terbukti telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, yang bersumber dari dana DAK Kesehatan.
"Selanjutnya setelah dilakukan penandatangan berita acara pelaksanaan eksekusi kedua terpidana dibawa ke Rutan Kabupaten Demak," ucap Untung.
Dalam putusan MA itu, imbuh Untung, kedua terpidana dijatuhkan hukuman selama 1 tahun penjara dengan uang pengganti Rp 150 juta, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. (Fiq/Rmn)