Ribuan Penerobos Busway Disidang Hari Ini

Ini merupakan sidang yang pertama kali atas diberlakukannya aturan sterilisasi busway.

oleh Widji Ananta diperbarui 29 Nov 2013, 08:37 WIB
Diterbitkan 29 Nov 2013, 08:37 WIB
penerobos-busway-131129a.jpg

Para pelanggar yang menerobos jalur Transjakarta atau busway akan menjalani sidang hari ini, Jumat (29/11/2013). Ini merupakan sidang yang pertama kali atas diberlakukannya aturan sterilisasi busway dengan denda yang bakal dikenakan bagi para penerobos jalur bus Transjakarta. 

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto menyatakan, sejak kebijakan tersebut diterapkan, tercatat sudah ada ribuan pelanggaran yang dikantongi polisi.

"Ada 1.299 jumlah pelanggar di wilayah Jakarta dan yang paling banyak melanggar adalah wilayah Jakarta Timur," kata Rikwanto dalam pesan singkat kepada Liputan6.com di Jakarta, Jumat (29/11/2013).

Dari jumlah tersebut, secara rinci, pada hari pertama, Senin 25 November 2013, ada 254 pelanggar di jalur Transjakarta. Jumlah itu terdiri dari 217 kendaraan roda dua, 22 kendaraan roda empat, dan 14 angkutan umum, serta satu angkutan barang.

Pada hari Selasa 26 November 2013, ada 268 pelanggar yang terdiri dari 197 kendaraan roda dua, 45 kendaraan roda empat, angkutan umum sebanyak 24, serta dua angkutan barang.

Kemudian pada hari Rabu 27 November 2013, pelanggar kendaraan bermotor berjumlah 269. Terdiri atas 59 kendaraan mobil, 20 angkutan umum, dan 6 angkutan barang. Jumlah total ada 354 pelanggar.

Jumlah pelanggaran pada Kamis 28 November adalah 423 pelanggar. Terdiri dari 331 kendaraan roda dua, 72 kendaraan roda empat, dan 16 angkutan umum, serta empat angkutan barang.

Rikwanto menjelaskan, para pelanggar yang ditilang langsung diberikan surat tilang atau slip berwarna merah. Kemudian Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ditahan.

"Surat-surat tersebut dapat diambil usai mereka menghadap hakim di persidangan di wilayah Pengadilan Negeri tempat mereka ditilang," tandas Rikwanto.

Berdasarkan Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, para penerobos busway diancam hukuman maksimal kurungan 2 bulan atau denda dengan ketentuan maksimal Rp 500 ribu.

"Itu yang terdapat dalam Undang-Undang. Dendanya berapa itu nanti di pengadilan disepakati. Mudah-mudahan nanti tanggal 29 sudah mulai sidang perdana," kata Kanit Lantas Polsek Cengkareng AKP Wawan WSC, Senin 25 November 2013. (Riz/Yus)

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya