Pertamina terus melakukan upaya-upaya dalam membantu para korban dan keluarga korban kecelakaan kereta api dan truk BBM di Bintaro. Salah satunya adalah dengan membuka posko pelayanan bagi korban-korban luka akibat kecelakaan tersebut.
Posko ini berlokasi di Klinik Pertamedika Medical Center (PMC) Jl. Sinabung I Rawa Simprug, Jakarta Selatan. Buka setiap hari sejak 14 Desember 2013, dan beroperasi pada pukul 09.00 sampai dengan 16.00 WIB.
Posko berfungsi sebagai tempat untuk pendataan korban yang sudah selesai atau tidak menjalani rawat inap, pengurusan reimbursement pembiayaan pengobatan serta penyerahan santunan senilai Rp 5 juta kepada setiap korban luka-luka akibat kecelakaan kereta api dan truk BBM di Bintaro.
Para korban atau keluarga dapat melapor ke posko tersebut dengan membawa dokumen–dokumen yang dibutuhkan antara lain:
-Data diri yaitu KTP/SIM asli (ditunjukkan) dan foto copy
-Data keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga asli (ditunjukkan) dan foto copy
-Surat keterangan medis yang berisi resume medis asli atau kopi yang dilegalisir oleh instansi kesehatan terkait yang disertai lampiran hasil laboratorium atau foto rontgen (bila dilakukan)
-Kuitansi bermaterai pembayaran pengobatan dari rumah sakit atau klinik yang menangani
-Nomor rekening bank dengan disertai foto copy buku bank.
Untuk informasi lebih lanjut, korban atau keluarga korban dapat menghubungi Contact Pertamina 500-000 (sesuai kode area) dan email ke pcc@pertamina.com. (Adv)
Posko ini berlokasi di Klinik Pertamedika Medical Center (PMC) Jl. Sinabung I Rawa Simprug, Jakarta Selatan. Buka setiap hari sejak 14 Desember 2013, dan beroperasi pada pukul 09.00 sampai dengan 16.00 WIB.
Posko berfungsi sebagai tempat untuk pendataan korban yang sudah selesai atau tidak menjalani rawat inap, pengurusan reimbursement pembiayaan pengobatan serta penyerahan santunan senilai Rp 5 juta kepada setiap korban luka-luka akibat kecelakaan kereta api dan truk BBM di Bintaro.
Para korban atau keluarga dapat melapor ke posko tersebut dengan membawa dokumen–dokumen yang dibutuhkan antara lain:
-Data diri yaitu KTP/SIM asli (ditunjukkan) dan foto copy
-Data keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga asli (ditunjukkan) dan foto copy
-Surat keterangan medis yang berisi resume medis asli atau kopi yang dilegalisir oleh instansi kesehatan terkait yang disertai lampiran hasil laboratorium atau foto rontgen (bila dilakukan)
-Kuitansi bermaterai pembayaran pengobatan dari rumah sakit atau klinik yang menangani
-Nomor rekening bank dengan disertai foto copy buku bank.
Untuk informasi lebih lanjut, korban atau keluarga korban dapat menghubungi Contact Pertamina 500-000 (sesuai kode area) dan email ke pcc@pertamina.com. (Adv)