Dana Kampanye Gerindra Tertinggi, Rp 144 M

Seluruh dana kampanye yang dilaporkan kepada KPU semua bersumber dari sumbangan para calon legislatif (Caleg).

oleh Widji Ananta diperbarui 27 Des 2013, 18:44 WIB
Diterbitkan 27 Des 2013, 18:44 WIB
dcs-gerindra130520b.jpg
Partai Gerindra melaporkan penerimaan dana kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dana yang dilaporkan mencapai Rp 144 miliar.

Bendahara Umum (Bendum) Partai Gerindra Thomas Djiwandono menjelaskan, seluruh dana kampanye yang dilaporkan kepada KPU bersumber dari sumbangan para calon legislatif (Caleg).

"Dari Partai Gerindra saya bisa katakan dari caleg ini merupakan sesuatu yang luar biasa, dan para caleg telah mengikuti aturan main dari KPU," kata Thomas di Kantor KPU Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2013).

Thomas melanjutkan, Partai Gerindra tidak mengalami hambatan dari internal. Sebab, seluruh caleg mengikuti aturan yang ada.  "Kendalanya sebenarnya tidak ada ada. Jadi saya rasa pada 2 Maret 2014 (laporan selanjutnya) kita akan mencapai titik paling baik," lanjutnya.

Thomas mengaku sedikit tenang karena sudah melaporkan penerimaan dana kampanye untuk Pemilu 2014 itu.  "Partai kita menjunjung tinggi transparansi, jadi yah kami setuju," kata dia.

Berikut laporan penerimaan dana kampanye untuk sementara ini:
1.  Nasdem : Rp 41 miliar
2.  PPP        : Rp 45 Miliar
3.  PKPI       : Rp19 Miliar
4.  Gerindra : Rp 144 miliar
5.  PDIP       : Rp 130 miliar
6.  Hanura   : Rp 135,5 miliar
7.  PKS         : belum
8.  PBB         : Rp 29 miliar
9.  Golkar     : belum
10. PAN        : Rp 44 miliar
11. Demokrat: Rp 135 miliar

Sesuai dengan peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye, KPU menyatakan, pada 27 Desember, partai politik peserta Pemilu 2014 dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) harus melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye.

Laporan penerimaan sumbangan dana kampanye itu mencakup besaran sumbangan yang diterima dan sumbernya.

KPU mengancam akan mendiskualifikasi partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2014 yang terlambat melaporkan dana kampanye. Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 tahun 2013, peserta Pemilu baik caleg maupun parpol wajib melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye tepat waktu. (Mvi/Ism)

Baca juga:

Terlambat Laporkan Dana Kampanye, Parpol Didiskualifikasi
Hindari Sanksi, PAN Laporkan Dana Kampanye ke KPU
Gerindra dan Hanura Siap Lapor Dana Kampanye ke KPU

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya