KPU Berikan Surat Peringatan pada Menag

Menag Said Agil Al Munawar dituduh telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 9/2004 tentang Cuti Pejabat Negara. Ia juga diberi waktu tiga hari oleh KPU untuk mengklarifikasi permasalahan tersebut.

oleh Liputan6 diperbarui 09 Jun 2004, 01:52 WIB
Diterbitkan 09 Jun 2004, 01:52 WIB
080604dMenag.jpg
Liputan6.com, Jakarta: Komisi Pemilihan Umum melayangkan surat peringatan terhadap Menteri Agama Said Agil Al Munawar. Said dituduh telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2004 tentang Cuti Pejabat Negara. Pasalnya, Said tidak mendapat izin cuti pada waktu menghadiri istighotsah yang dilaksanakan di Palembang, Sumatra Selatan, awal Juni ini. Menurut anggota KPU Mulyana W. Kusumah, baru-baru ini di Jakarta, acara itu adalah kampanye pasangan calon presiden-calon wakil presiden Megawati Sukarnoputri-Hasyim Muzadi.

Dalam surat itu, KPU memberi waktu tiga hari bagi Said untuk mengklarifikasi permasalahan. Bila Menag mengindahkan surat peringatan ini, KPU akan mencabut izin keturutsertaan Said dalam kegiatan kampanye Pemilu Eksekutif. Surat yang sama juga dilayangkan kepada Tim Sukses Megawati-Hasyim.

Mulyana menambahkan, sebelumnya, KPU menerima surat dari Panitia Pengawas Pemilu mengenai kehadiran Said dalam kampanye Megawati-Hasyim. Padahal, Said tidak termasuk dalam tim sukses pasangan capres/cawapres tersebut.

Sementara menyoal tentang surat tersebut, Mulyana menyebutkan bahwa peringatan ini juga ditujukan bagi pasangan capres/cawapres lainnya. Selain itu, para tim sukses capres/cawapres dilarang menyertakan pejabat yang bukan anggota timnya dalam kampanye.

Sehubungan dengan kasus tersebut, Said Agil juga sempat membantah keterlibatannya dalam kampanye Megawati-Hasyim [baca: Menteri Agama Membantah Ikut Kampanye Megawati]. Said juga membantah ikut dalam kegiatan kampanye Megawati-Hasyim. Ia mengatakan hanya diundang untuk membacakan doa.(OZI/Budi Rachmat)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya