PK Ditolak MA, Anand Krishna Tetap Dibui 2,5 Tahun

Gagal di kasasi, gagal pula di Peninjauan Kembali (PK). Begitulah nasib hukum terpidana kasus pelecehan seksual Anand Krisna.

oleh Edward Panggabean diperbarui 23 Jan 2014, 21:38 WIB
Diterbitkan 23 Jan 2014, 21:38 WIB
anand-bui-140123b.jpg
Gagal di kasasi, gagal pula di Peninjauan Kembali (PK). Begitulah nasib hukum terpidana kasus pelecehan seksual Krisna Kumar Tolaram Gang Tani alias Anand Krishna.

Majelis Hakim PK Mahkamah Agung dalam putusannya menolak PK yang diajukan tokoh spritual itu. Anand pun tetap di bui selama 2,5 tahun di LP Cipinang, Jakarta Timur.

Atas Putusan MA itu, Komunitas Pecinta Anand Ashram (KPAA) mengaku kaget. "Kami juga baru mendengar berita ini dari teman-teman media. Memang kaget juga dengan ditolaknya PK. Kami akan diskusi dengan tim pengacara dulu," kata Jubir KPAA Prashant Gang Tani kepada Liputan6.com di Jakarta, Kamis (23/1/2014).

Ia menilai dalam putusan itu ada rasa ketidakadilan, meski itu upaya hukum terakhir. Karenanya mereka akan melaporkan putusan itu ke Mahkamah Internasional.

"Jadinya (putusan PK MA), ini bisa jadi pintu masuk untuk melanjutkan laporan kami  ke Mahkamah International, karena tahun lalu mereka ingin kita selesaikan upaya hukum terakhir di Indonesia," tutur putra Anand.

Sebelumnya dalam putusan majelis hakim yang dipimpin Artidjo Alkostar dengan hakim anggota, Salman Luthan dan Sri Murwahyuni bernomor 91 PK/PID/2013 menolak PK yang diajukan terpidana. Putusan PK itu sama dengan putusan kasasi MA yang dibaca hakim Zaharuddin dengan hakim anggota Achmad Yamanie dan Sofyan Sitompul pada 24 Juli 2012, yang isinya tetap menghukum terdakwa atas kasus pelecehan seksual.

Putusan tingkat tertinggi itu mematahkan putusan pada pengadilan tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Hakim Albertina Ho pada 22 November 2012 lalu, di mana terpidana dibebaskan. Saat itu Hakim Albertina menilai Anand tidak terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap Tara Pradipta Laksmi dan Sumidah, muridnya di Yayasan L'Ayurveda, Fatmawati, Jakarta Selatan.

Putusan PK MA itu menguatkan tuntutan Jaksa yang menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun 6 bulan. Jaksa menilai Anand terbukti melanggar Pasal 294 ayat 2 ke 2 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang pencabulan atau pelecehan seksual terhadap muridnya Tara Pradipta Laksmi, saat sidang di PN Jaksel, Rabu 26 Oktober 2011 silam. (Mut)

Baca juga:
Kasasi Jaksa Dikabulkan, Anand Krishna Akan Dibui
Dieksekusi Paksa, Anand Krishna Gugat Jaksa ke Pengadilan
PK Kasus Anand Krishna Memasuki Sidang Akhir di PN Jaksel

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya