Pasal 335 KUHP Dihilangkan MK, Ini Jawaban Kejagung dan Polri

Kejagung menyikapi sesuai aturan yang berlaku. Sementara Polri menilai harus ada pembuktian jika ada frasa yang mengambang.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 24 Jan 2014, 20:48 WIB
Diterbitkan 24 Jan 2014, 20:48 WIB
kejagung130214c.jpg
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tidak mempermasalahkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghilangkan kata 'perbuatan tidak menyenangkan' dalam Pasal 335 KUHP. Sebab, apa yang sudah diputuskan MK bersifat final dan mengikat serta harus dihormati.

"Kita hormati putusan MK itu, dan sudah ada aturan mainnya. Kita menyikapinya, ya sesuai dengan aturan yang berlaku. Nanti kita lihat perkembangannya terkait kasus yang ada sangkaannya terhadap pasal 335," kata Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto di Gedung Kejagung, Jumat (24/1/2014).

Andhi menjelaskan, selama ini pasal 335 lebih kepada tindak pidana umum dan juga tidak banyak disangkakan atau didakwakan. Bagi perkara yang sudah berjalan dengan sangkaan Pasal 335 KUHP, nantinya akan tetap berjalan.

"Kalau udah berjalan, kan biar berjalan. Tapi itu memang ada satu ketentuan. Ketika undang-undang itu terjadi perbuhan, itu bisa memilih yang meringankan bagi tersangka. Kita lihat saja, kan final-nya di hakim," ujarnya.

Sementara menurut Wakapolri Komjen Oegroseno, dengan menghilangkan frasa 'perbuatan tidak menyenangkan' yang terdapat pada Pasal 335 KUHP itu, bukan berarti perbuatan tidak menyenangkan dihilangkan. Tetapi berubah menjadi perbuatan lain yang menjadikan tidak menyenangkan.

Artinya, lanjut Oegroseno, jika perkara ditemui frasa yang mengambang (tidak jelas), harus dibuktikan terlebih duhulu. "Harus ada unsur kekerasan dan ancaman kekerasan. Ada unsur kekerasan atau nggak. Kalau tidak, ya tidak bisa diteruskan. Kalau ada, ya diteruskan," kata Oegroseno di Mabes Polri.

MK menghilangkan frasa 'perbuatan tidak menyenangkan' dalam Pasal 335 KUHP. Dengan demikian Pasal 335 KUHP yang sering dianggap pasal karet kini lebih jelas dan mengikat hukum. Dalam Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP bertentangan dengan UUD 1945.

MK berpendapat perbuatan tidak menyenangkan dalam Pasal 335 KUHP sangat tidak mengikat hukum dan perbuatan tidak menyenangkan tidak dapat diukur.

Dengan demikian bunyi Pasal 335 KUHP berubah sebagai berikut:

"Barang siapa secara sengaja melawan hukum, memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain."

(Rmn/Ali)

Baca juga:

Mahasiswa Desak Kejagung Tuntaskan Korupsi BJB
Koruptor BLBI Adrian Kiki Mendekam di Blok Penaling LP Cipinang
Terapkan TPPU Adrian Kiki, Kejagung: Kita Dalami Dulu

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya