Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Diusulkan Serentak

Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mengusulkan agar pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) dilaksanakan serentak.

oleh Widji Ananta diperbarui 27 Jan 2014, 02:18 WIB
Diterbitkan 27 Jan 2014, 02:18 WIB
pemilu-logistik-140126d.jpg
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mengusulkan agar pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah dilaksanakan serentak. Namun, pilkada serentak itu hanya untuk eksekutif yang meliputi gubernur, bupati, atau walikota saja.

Sementara untuk DPRD tingkat provinsi dan DPRD tingkat kabupaten atau kota berbarengan dengan pemilihan DPR pusat dan presiden, sesuai dengan putusan uji materi Mahkamah Konstitusi (MK).

"Misalnya di Jawa Timur ada 38 kabupaten dan 1 gubernur. Nah ini dulu dong dilaksanakan. Kalau hal ini berhasil, maka akan kita terapkan di berbagai daerah. Intinya harus ada pilot project dong," kata pengamat LIPI Siti Zuhro.

Dia mengeaskan, dalam pilkada yang dilaksanakan serentak itu harus memiliki payung hukum yang kuat, jelas, dan mengikat. Hal ini dianggap penting, karena MK sudah memutuskan beberapa pasal terkait UU Pilpres yang bertentangan dengan UUD 1945.

"Pada intinya pemerintah bersama DPR harus membuat payung hukum agar pelaksanaan pemilukada serentak dalam memilih gubernur, bupati, dan walikota, mempunyai pijakan hukum jelas," tutur dia.

Siti Zuhro menambahkan, kendati pilkada berdasarkan kepada Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, beberapa pasal harus direvisi dan segera harus diadaptasikan dengan keputusan yang sudah diterbitkan MK. (Eks)

Baca juga:
JK Nilai Pemilu Serentak 2019 Pangkas Kewenangan DPR
Untung Rugi Pemilu Serentak 2019
UU Pemilu Serentak Diterima MK, Koalisi: Idealnya Pemilu 2014

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya