[VIDEO] Hendak Jual Bayi, Bidan di Medan Ditangkap

Dengan modus praktik bidan, tersangka menjual bayi yang dilengkapi akta kelahiran palsu seharga Rp 15 juta.

oleh Liputan6 diperbarui 08 Feb 2014, 13:36 WIB
Diterbitkan 08 Feb 2014, 13:36 WIB
penjualan-bayi140208b.jpg
Seorang bayi mungil dalam kondisi sehat diselamatkan petugas Kepolisian Resor Kota Medan, Sumatera Utara. Sang bayi menjadi barang bukti, saat petugas yang menyamar sebagai calon pembeli bayi di klinik tempat tersangka praktik di kawasan Medan Denai, baru-baru ini.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Sabtu (8/2/2014), petugas pun menangkap bidan Herawati Purba dan sang suami Marihot Nainggolan. Serta, akta kelahiran palsu dan uang jutaan rupiah.

Tersangka Herawati mengaku memberi uang Rp 2 juta kepada ibu kandung bayi. Bayi yang tak berdosa itu akan dijual seharga Rp 10 juta hingga Rp 15 juta.

Menurut polisi, kedua tersangka bakal dijerat pasal 23 Undang-undang Perlindungan Anak Tahun 2002. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kini, polisi masih memburu ibu kandung sang bayi. Sementara, bayi diserahkan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia untuk dirawat. (Ans/Ein)

Baca juga:

Jual Bayi Pasien, Dokter Kandungan Terancam Vonis Mati
[VIDEO] Pembeli Bayi dari Bidan Nakal Bandung Diburu
[VIDEO] Ibu di Surabaya Tega Jual Bayi Rp 6 Juta

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya