Liputan6.com, Montreal - Siapapun setuju, jika membantu menyelamatkan hewan adalah suatu hal yang tergolong mulia. Namun, tragedi berikut dari Kanada yang melibatkan para pengguna jalan raya justru berujung tanda tanya.
Dikabarkan, seorang wanita bernama Emma Czornobaj telah dijatuhi vonis penjara selama 90 hari. Â Pasalnya, dirinya membantu sekumpulan bebek menyebrangi jalan bebas hambatan di Kanada. Apa gerangan?
Nyatanya, aksi Emma kala 'menyelamatkan' sekumpulan bebek tersebut justru menyebabkan terjadinya kecelakaan yang mengakibatkan 2 orang pemotor kehilangan nyawa.
Pemotor yang merupakan ayah dan anak ini tak dapat menghindar saat mobil yang dikendarai Emma nekat berhenti mendadak hanya untuk menyelamatkan bebek yang akan menyebrang.
Hal ini dikarenakan laju sepeda motor tersebut saat mengalami kecelakaan cukup kencang yakni antara 105 sampai 121 km/jam. Demikian dilansir dari Autoblog, Senin (22/12/2014).
Hasil penyelidikan polisi pun menempatkan Emma dalam situasi bersalah. Akibatnya, pengadilan memutuskan jika dirinya harus mendekam di hotel prodeo selama 90 hari, dan kerja sosial selama 240 jam. Tak hanya itu, otoritas setempat turut mencabut SIM milik Emma selama 10 tahun.
Beruntungnya, vonis yang dijatuhkan kepada Emma ini jauh lebih ringan dari tuntutan sebelumnya. Rencananya, Emma dituntut untuk dijatuhi hukuman penjara selama 14 tahun akibat ulah sepihaknya tersebut. (Ysp/Des)
Pilih Dahulukan Bebek, Pengendara Wanita Tewaskan 2 Pemotor
Niat mulia seorang wanita di Kanada terhadap hewan justru berujung kecelakaan lalu lintas.
diperbarui 22 Des 2014, 13:00 WIBDiterbitkan 22 Des 2014, 13:00 WIB
Aksi mulia wanita ini malah menyebabkan terjadinya kecelakaan yang berdampak kematian.... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Live dan Produksi VOD
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
UAH Bagikan Amalan Tertinggi yang Menarik Perhatian Allah, Apa Itu?
Absen di BAFTA 2025, Pangeran William dan Kate Middleton Pilih Liburan di Karibia
DAMRI Buka Pemesanan Tiket Lebaran 2025, Ikuti Perintah Prabowo
Profil Sofyan Puhi, Tokoh Visioner hingga jadi Bupati Gorontalo
Mengenal Quipu, Struktur Tunggal Terbesar di Alam Semesta
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 18 Februari 2025
Vadel Badjideh Ajukan Penangguhan Penahanan
Profil Adhan Dambea Wali Kota Gorontalo Terpilih dan Jejak Politiknya
UAH Ungkap Dzikir sebagai Bekal di Alam Kubur selain Amal Saleh, agar Dapat Ridha Allah
KPK Layangkan Surat Panggilan Kedua untuk Hasto Kristiyanto
Profil Jihan Nurlela, Wakil Gubernur Lampung Terpilih: Dokter yang Meniti Karier di Dunia Politik
5 Fakta Menarik Anglerfish, Ikan Laut Dalam yang Viral di Medsos