Peraturan Pemerintah Mempengaruhi Penjualan Spare Parts

Penggunaan knalpot racing dianggap tidak memenuhi persyaratan teknis yang ditentukan UU No 22 Tahun 2009.

oleh Rio Apinino diperbarui 01 Mei 2015, 15:09 WIB
Diterbitkan 01 Mei 2015, 15:09 WIB
Peraturan Pemerintah Mempengaruhi Penjualan Sparepart
Penggunaan knalpot racing dianggap tidak memenuhi persyaratan teknis yang ditentukan UU No 22 Tahun 2009

Liputan6.com, Jakarta - Melemahnya rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) sangat mempengaruhi industri otomotif, baik pabrikan ataupun penjual spare part kendaraan. Selain itu, peraturan pemerintah juga sama mempengaruhinya, bahkan lebih signifikan.

Hal ini disampaikan oleh Rachmad Eko Putro, Manager Apparel dan Corporate AHRS, bengkel ternama dalam hal modifikasi motor racing saat ditemui di kawasan Depok pada Kamis (30/4/2015). Menurut Eko, salah satu spare part yang paling terpengaruh peraturan pemerintah adalah knalpot.

"Perkembangan industri knalpot racing juga berhubungan dengan larangan pemerintah, itu malah lebih berpengaruh dibanding pelemahan rupiah," katanya. Sebagaimana diketahui, penggunaan knalpot racing dianggap tidak memenuhi persyaratan teknis yang ditentukan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menurutnya, pengaruh ini terlihat melalui penjualan knalpot-knalpot racing di beberapa kota. Di Bandung misalnya, karena peraturan pelarangan knalpot racing cukup ketat, maka penjualannya pun sedikit.

Meskipun demikian, menurut Eko, peraturan ini belum terlalu jelas. Salah satu ketidakjelasannya adalah alat ukur yang digunakan serta kualifikasi knalpot yang diperbolehkan "Kalau memang syaratnya harus orisinil dari pabrik, kita kan bisa kerjasama," tutupnya.

Sebagai informasi tambahan, AHRS yang didirikan oleh Asep Hendro, mantan pembalap motor tahun 1990-an, memang menjagokan knalpot sebagai salah satu spare part andalannya. Bahkan, knalpot yang mereka jual dibuat di pabrik sendiri di kawasan Garut, Jawa Barat.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya