Bensin Campur Alkohol, Amankah?

Fungsinya agar emisi yang keluar dapat lebih bersih dibanding menggunakan BBM biasa.

oleh Rio Apinino diperbarui 01 Des 2015, 06:02 WIB
Diterbitkan 01 Des 2015, 06:02 WIB
20150930-Pom Bensin-BBM-SPBU-Jakarta
Aktivitas pengisian BBM di SPBU Cikini, Jakarta, Rabu (30/9/2015). Menteri ESDM, Sudirman Said menegaskan, awal Oktober tidak ada penurunan atau kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) baik itu bensin premium maupun solar. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Depok - Dalam buku Pedoman Pemilik Honda Beat PGM Fi dijelaskan, bahwa bahan bakar minyak (BBM) tanpa timbal dapat dicampur dengan alkohol. Fungsinya agar emisi yang keluar dapat lebih bersih dibanding menggunakan BBM biasa.

Meski demikian, menurut Izas Ismail, Sevice Advisor Dealer Honda Mitra Jaya Depok, pencampuran alkohol tidak bisa sembarangan. "Alkoholnya 99 persen, bahkan seharusnya 100 persen," ujarnya kepada Liputan6.com.

Ia menambahkan, alkohol yang dimaksud adalah ethanol yang dibuat dari tumbuhan. Biasanya, alkohol ini telah tercampur dengan bensin di pom bensin, yang fungsinya sama seperti zat aditif. Meski begitu, pengguna bisa saja mencampurkan etanolnya sendiri.

"Perbandingannya 10 persen dari bahan bakar. Tapi biasanya sulit presisi," tambahnya.

Dijelaskan pada Buku Petunjuk, penggunaan bensin yang mengandung lebih dari 10 persen ethanol dapat berdampak buruk pada kendaraan, seperti kerusakan pada cat tangki dan selang tangki. Selain itu, tangki pun dapat karatan.

"Jika Anda memperhatikan adanya gejala yang tidak diinginkan atau ada masalah pada performa skuter, beralihlah ke merek bahan bakar yang lain," tulis Buku Pedoman.

(rio/ian)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya