Jangan Bonceng Anjing di Motor, Ancaman Denda Rp 1,5 juta

Seekor anjing dengan santainya menikmati perjalanan sambil berdiri di jok belakang.

oleh Yongki Sanjaya diperbarui 22 Jul 2016, 20:40 WIB
Diterbitkan 22 Jul 2016, 20:40 WIB
Anjing akrobat
Foto: Motorcyclenews

Liputan6.com, Bogota - Bentuk menyayangi hewan peliharaan, anjing contohnya, yaitu mengajaknya bepergian meskipun dengan kendaraan roda dua. Namun, posisi dari hewan peliharaan patut diperhatikan oleh pemiliknya.

Jangan sampai, binatang kesayangan malah melakukan atraksi seperti yang terjadi di Bucaramanga, suatu wilayah di sebelah utara Kolombia. Seekor anjing memperagakan aksi keseimbangan dengan berdiri menyamping saat dibonceng pemiliknya dengan motor bebek.

Aksi berbahaya sang anjing menarik perhatian pengguna jalan lainnya. Salah seorang saksi kemudian merekam perjalanan anjing bersama pemiliknya yang baru saja berbelanja.

Dikhawatirkan, anjing tersebut tiba-tiba saja melompat atau terjatuh ke jalan, sehingga membahayakan pengendara lain. 

Dilansir Motorcyclenews, pemilik anjing ini tetap konsentrasi berkendara dengan tangan kiri menahan kantong berisi barang belanjaan yang tergantung di setang. Sementara itu, anjing berbulu coklat-putih dengan santainya menikmati perjalanan sambil berdiri di jok belakang.

Menurut hukum yang berlaku di Kolombia, membawa benda yang membahayakan keselamatan terancam hukuman denda sebesar 88 pound sterling atau sekira Rp 1,5 jutaan. Namun demikian, belum jelas apakah atraksi anjing berdiri tergolong berbahaya atau tidak di mata hukum.

(ysp/gst)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya